Kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri bakal dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Lalu, apa yang dimaksud dengan kelas standar JKN ini? Apa saja manfaat yang diterima peserta?
Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.
"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Kelas standar JKN ini merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," terang Muttaqien.
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Ada 526 Kasus Baru Positif Virus Corona RI 24 Mei, Ini Sebarannya
Indonesia kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru virus Corona COVID-19. Saat ini sebanyak 526 kasus baru positif sehingga total ada 22.271 kasus. Hingga Minggu (24/5/2020), ada sebanyak 5.402 orang yang sembuh dan 1.372 meninggal dunia.
"Total kasus yang kita dapatkan mencapai 22.271" kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Minggu (24/5/2020).
Sebaran 526 kasus baru positif virus Corona COVID-19 sebagai berikut:
Bali 6
Banten 21
DI Yogyakarta 1
DKI Jakarta 119
Jambi 4
Jawa Barat 46
Jawa Tengah 21
Jawa Timur 68
Kalimantan Timur 2
Kalimantan Tengah 16
Kalimantan Selatan 9
Kalimantan Utara 1
Kepulauan Riau 4
Nusa Tenggara Barat 4
Sumatera Selatan 11
Sumatera Barat 35
Sulawesi Utara 29
Sumatera Utara 17
Sulawesi Selatan 32
Lampung 4
Riau 1
Maluku Utara 1
Maluku 2
Papua Barat 1
Papua 62
Gorontalo
http://nonton08.com/banda-the-dark-forgotten-trail/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar