Kamis, 14 Mei 2020

10 Wilayah Indonesia dengan Penambahan Kasus Corona Terbanyak 13 Mei

Indonesia kembali mencatatkan pertumbuhan kasus virus Corona COVID-19 tertinggi dengan 689 kasus.Meski demikian, persebarannya cukup bervariasi. Ada wilayah yang melaporkan banyak kasus baru, ada juga yang sama sekali tidak ada kasus.
Hingga Selasa (13/5/2020) setidaknya sudah ada 15.438 kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut 3.287 pasien dinyatakan sembuh dan 1.028 lainnya meninggal dunia.

Berikut wilayah di Indonesia yang melaporkan peningkatan jumlah kasus terbanyak:

1. DKI Jakarta = 183 kasus

2. Jawa Timur = 103 kasus

3. Sulawesi Tenggara = 91 kasus

4. Sulawesi Selatan = 55 kasus

5. Sumatera Selatan = 43 kasus

6. Jawa Tengah = 34 kasus

7. Maluku Utara = 24 kasus

8. Banten = 21 kasus

9. Sumatera Barat = 20 kasus

10. Kalimantan Tengah = 16 kasus

Sedangkan wilayah yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru pada 13 Mei adalah sebagai berikut:

1. Aceh

2. Bangka Belitung

3. Bengkulu

4. Jambi

5. Lampung

6. Maluku

7. Papua Barat

8. Gorontalo

Isi Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri di Tengah Corona

Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), kemarin telah terbit fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salat Idul Fitri.

Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan  Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.



"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan  umat Islam yang berada di kawasan Covid-19  sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," kata Niam menjelaskan poin Fatwa MUI salat Idul Fitri.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya.

Selain fatwa MUI soal salat idul fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 H itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar