Senin, 18 Mei 2020

Positif Corona Gegara Buka Peti, Begini Pemulasaran Jenazah Sesuai Fatwa MUI

Sebanyak 15 warga Dusun Jati, Desa/Kecamatan Waru, Sidoarjo terpapar virus Corona akibat membuka peti jenazah pasien positif COVID-19. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
"Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu. Ada warga di sebuah dusun di Waru yang meninggal akibat COVID-19. Namun keluarganya membuka peti dan bahkan memandikan jenazah sehingga ada yang tertular," jelas Khofifah, Minggu (17/5/2020).

Proses pemulasaran jenazah pasien positif COVID-19 harus sangat ketat agar kejadian seperti ini tak terulang lagi. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi saat pengurusan jenazah, sesuai dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Proses pemandian
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr M Asroroun Ni'am Sholeh mengatakan proses pemandian dilakukan dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh. Tetapi, jika tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan.

"Jika tidak memungkinkan untuk proses pemandian, maka dimungkinkan atas keperluan darurat yang syar'i, kemudian langsung dikafankan," kata Asroroun, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).

2. Proses pengkafanan
Saat proses pengkafanan, tubuh jenazah wajib untuk ditutup seluruhnya dengan kain kafan. Tetapi untuk proteksi tambahan bisa dilakukan dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air.

Selain itu, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr Umi Sjarqiah, SpKFR, MKM, ada beberapa lapisan yang digunakan saat membungkus jenazah. Mulai dari plastik, kain kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti.

Jenazah dimasukkan ke dalam peti dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya peti tersebut akan didisinfeksi dan itu diperbolehkan secara hukum agama.

3. Proses salat jenazah
Ketika mensalati jenazah pasien COVID-19, pastikan tempat pelaksanaannya suci dan aman dari proses penularan. Minimal dilakukan satu orang muslim.

4. Proses pemakaman
Menurut dr Umi, saat proses pemakaman, jenazah tidak akan menularkan virusnya lagi. Karena virus hanya bisa hidup di dalam sel tubuh yang masih hidup saja.

Sebagai kewaspadaan, dr Umi menyarankan untuk menghindari cairan jenazah yang keluar dari mulit, hidung, mata, kemaluan, anus, maupun luka-luka terbuka pada kulit.

Sebaran Pasien Virus Corona di Indonesia, 4.324 Sembuh, 1.191 Meninggal

Pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia pada Senin (18/5/2020) telah mencapai 18.010 kasus. Sebanyak 4.324 pasien dinyatakan sembuh sementara 1.191 pasien lainnya meninggal dunia.
"Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan spesimen sebanyak 190.660 dari 143.035 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Senin (18/5/2020).

Berikut sebaran pasien yang sembuh dan meninggal hingga saat ini.

SEMBUH

Aceh 15
Bali 257
Banten 162
Bangka Belitung 24
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 90
DKI Jakarta 1.307
Jambi 4
Jawa Barat 397
Jawa Tengah 252
Jawa Timur 337
Kalimantan Barat 32
Kalimantan Timur 76
Kalimantan Tengah 87
Kalimantan Selatan 73
Kalimantan Utara 41
Kepulauan Riau 83
Nusa Tenggara Barat 213
Sumatera Selatan 73
Sumatera Barat 107
Sulawesi Utara 31
Sumatera Utara 58
Sulawesi Tenggara 24
Sulawesi Selatan 337
Sulawesi Tengah 26
Lampung 26
Riau 61
Maluku Utara 12
Maluku 21
Papua Barat 5
Papua 48
Sulawesi Barat 23
Nusa Tenggara Timur 6
Gorontalo 15

MENINGGAL
Aceh 1
Bali 4
Banten 62
Bangka Belitung 1
Bengkulu 2
DI Yogyakarta 8
DKI Jakarta 463
Jawa Barat 123
Jawa Tengah 70
Jawa Timur 209
Kalimantan Barat 4
Kalimantan Timur 3
Kalimantan Tengah 11
Kalimantan Selatan 44
Kalimantan Utara 1
Kepulauan Riau 11
Nusa Tenggara Barat 7
Sumatera Selatan 13
Sumatera Barat 22
Sulawesi Utara 7
Sumatera Utara 27
Sulawesi Tenggara 5
Sulawesi Selatan 55
Sulawesi Tengah 4
Lampung 6
Riau 6
Maluku Utara 4
Maluku 6
Papua Barat 1
Papua 6
Sulawesi Barat 2
Nusa Tenggara Timur 1
Gorontalo 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar