Hidangan serba digoreng sangat menarik perhatian saat buka puasa, tak terkecuali kulit ayam. Dari semua bagian ayam yang bisa dimakan, kulit ayam adalah favorit banyak orang. Apalagi bila diolah dengan cara digoreng. Itulah mengapa beberapa gerai makanan cepat saji belakangan ini mengeluarkan menu baru, yaitu chicken skin atau kulit ayam goreng.
Meski rasanya sangat enak, sebetulnya sehat atau tidak makan kulit ayam goreng untuk buka puasa? Dikutip dari laman South China Morning Post, kulit ayam sebetulnya asupan yang bergizi.
Kulit ayam umumnya mengandung lemak tidak jenuh yang baik untuk kesehatan tubuh. Lemak ini bisa menekan risiko kenaikan tekanan darah dan kadar kolesterol jahat. Namun kulit ayam sebaiknya memang tidak dikonsumsi terlalu banyak.
"Boleh konsumsi namun sedikit saja. Kulit mengandung lebih banyak asam lemak omega 6 daripada bagian ayam lainnya. Konsumsi Omega 6 dalam bentuk tak jenuh terlalu banyak meningkatkan risiko radang, gangguan pembuluh darah, diabetes, asma, kanker, dan gangguan sendi," kata nutrisionis Sheena Smith dari Integrated Medicine Institute.
Kulit ayam yang sudah menempel pada daging bisa dikonsumsi tanpa perlu dibuang. Namun Kulit ayam jangan dikonsumsi sendiri karena berisiko makan lebih banyak daripada kebutuhan tubuh. Apalagi bila kulit ayam diolah dengan terlalu banyak garam, gula, dan lemak.
Konsumsi kulit ayam tunggal yang diolah dengan terlalu banyak garam, gula, dan lemak berisiko meningkatkan berat badan dan lingkar pinggang. Seiring kenaikan berat badan maka risiko mengalami penyakit darah tinggi, jantung dan diabetes ikut meningkat.
10 Wilayah Indonesia dengan Penambahan Kasus Corona Terbanyak 13 Mei
Indonesia kembali mencatatkan pertumbuhan kasus virus Corona COVID-19 tertinggi dengan 689 kasus.Meski demikian, persebarannya cukup bervariasi. Ada wilayah yang melaporkan banyak kasus baru, ada juga yang sama sekali tidak ada kasus.
Hingga Selasa (13/5/2020) setidaknya sudah ada 15.438 kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut 3.287 pasien dinyatakan sembuh dan 1.028 lainnya meninggal dunia.
Berikut wilayah di Indonesia yang melaporkan peningkatan jumlah kasus terbanyak:
1. DKI Jakarta = 183 kasus
2. Jawa Timur = 103 kasus
3. Sulawesi Tenggara = 91 kasus
4. Sulawesi Selatan = 55 kasus
5. Sumatera Selatan = 43 kasus
6. Jawa Tengah = 34 kasus
7. Maluku Utara = 24 kasus
8. Banten = 21 kasus
9. Sumatera Barat = 20 kasus
10. Kalimantan Tengah = 16 kasus
Sedangkan wilayah yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru pada 13 Mei adalah sebagai berikut:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. Bengkulu
4. Jambi
5. Lampung
6. Maluku
7. Papua Barat
8. Gorontalo
Isi Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri di Tengah Corona
Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), kemarin telah terbit fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal salat Idul Fitri.
Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," kata Niam menjelaskan poin Fatwa MUI salat Idul Fitri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar