Kamis, 05 Desember 2019

Heboh Video Porno Gadis 'Pramuka' di Tasikmalaya, KPAI Turun Tangan

Publik Tasikmalaya digegerkan rekaman video porno yang diduga diperankan pelajar. Video berdurasi 22 detik yang viral di media sosial ini memperlihatkan aktivitas seksual seorang pria dengan gadis berpakaian mirip seragam pramuka.

Dalam video tersebut, perempuan muda berkerudung itu duduk di kursi. Si lelaki posisinya di lantai.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan video porno itu beredar luas di masyarakat. Pihaknya masih menelusuri lokasi video asusila tersebut.

"Benar ada video asusila yang viral, pemerannya pakai seragam pramuka. Kami tengah menelusuri, walaupun laporan ke KPAID belum masuk. Kita belum tahu pasti ini di daerah mana," ucap Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

Menurut dia, sepintas adegan tak senonoh sejoli tersebut sengaja direkam di ruang tamu sebuah rumah. Terekam di video ini suasana rumah berdinding merah muda dengan tampilan tirai kain cokelat dan terpampang dua figura foto.

Polisi mengaku belum mendapat informasi berkaitan video porno gadis 'pramuka' yang tersebar ini. "Kami belum dengar," ujar Kasubag Humas Polresta Tasikmalaya Iptu Nurrozi.

Korupsi Dana BPJS, 2 Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6,5 dan 8 tahun penjara kepada dua eks pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Onnie Habie dan Meta Susanti. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana BPJS senilai Rp 7,7 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019) malam. Dalam putusannya, hakim memvonis Onnie hukuman 6,5 tahun bui dan Meta 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara," ucap Asep saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara.

"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar, sedangkan terdakwa Onnie Rp 2,5 miliar. Apabila tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," tutur hakim.

Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2018. Saat itu, Onnie menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, sedangkan Meta bertugas sebagai bendahara dari Onnie.

Kasus ini bermula saat RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Namun ternyata, uang yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.

Hal ini lantas menjadi temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menemukan ada selisih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Polda Jabar menangkap Onnie dan Meta.

Dalam persidangan, hakim menyebut uang Rp 7,7 miliar itu digunakan keduanya untuk keperluan pribadi. Dari uang korupsi Rp 7,7 miliar itu, digunakan oleh Onnie sebesar Rp 2,1 miliar. Meta menggunakan uang sekitar Rp 5,5 miliar.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," ucap hakim.

Sidang berlangsung malam hari. Majelis hakim memulai persidangan itu pukul 20.00 WIB. Sidang digelar selama satu jam atau selesai pada pukul 21.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar