Kamis, 05 Desember 2019

Pejabat RSUD Tersangka Korupsi, Hengky Kurniawan Optimistis KBB Raih WTP

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan optimistis Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pascapenetapan tersangka dua pejabat RSUD Lembang terkait kasus korupsi.

Dua orang tersebut adalah mantan direktur utama berinisial OH dan bendahara RSUD Lembang berinisial MS. Keduanya tersandung kasus korupsi klaim anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar.

"Kalau menurut saya bagus ya, sudah ada kepastian. Karena status WTP itu sempat terganjal kasus yang berada di Lembang. Setelah ada putusan tetap (inkrah), beban kami bisa menjadi hilang," kata Hengky saat dihubungi detikcom melalui ponselnya, Rabu (7/8/2019).

Menurut Hengky, kasus inilah yang menyebabkan KBB gagal meraih opini WTP tahun ini. Sebelumnya, pada dua periode sebelumnya, KBB baru meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

"BPK memang menemukan temuan lain dan itu tidak besar, sudah ada pengembalian. Kita juga dorong agar pihak terkait untuk menyelesaikan dan mereka menyanggupi," katanya.

"Terkait yang di Lembang, itu bukan di zaman kita. Insyaallah, bila kasus ini sudah beres, tahun depan kita bisa WTP," katanya.

Hengky mengatakan, OH dan MS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak terdeteksi melakukan korupsi. "Begitu ada temuan diberhentikan, kami suruh segera menyelesaikan masalahnya," katanya.

Sementara itu, Inspektorat KBB masih menunggu putusan hukum yang sudah inkrah untuk melanjutkan proses administrasi lanjutan.

"Sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang UU ASN, harus diberhentikan sementara dari jabatannya, bahkan dari ASN. Tapi itu harus menunggu dulu putusan pengadilan," ujar Sekretaris Inspektorat KBB Bambang Eko Setio Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Bambang mengatakan, bila kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemungkinan besar sanksi dari pemerintah untuk keduanya adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Nanti, ketika berkasnya dari pengadilan masuk ke kita, bagian hukum, lalu ke BPKSDM hingga ke Inspektorat, baru kita akan rekomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Pria Bandung Didakwa 5 Tahun Bui karena Sebar Foto-Video Bugil Pacar

Daji Rahman, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum karena menyebar foto dan video bugil sang pacar, inisial WT. Ia didakwa 5 tahun penjara karena penyebaran konten asusila melalui Instagram.

Daji nekat menyebar foto dan video bugil WT karena kecewa mengetahui kekasihnya tersebut berselingkuh dengan pria lain. Kasus yang menjerat Daji bergulir ke meja hijau.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dipimpin langsung hakim ketua Kukuh Galinggo. Sidang digelar secara terbuka di Ruangan Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (7/8/2019)

Daji, yang mengenakan peci garis putih, hadir di hadapan hakim. Jaksa penuntut umum Agus Rahmat mengatakan kasus yang menjerat wiraswasta tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2019.

Terungkapnya gambar bugil WT diketahui saat adiknya, M, menerima pesan WhatsApp dari saksi W. Saat itu W menanyakan kepada saksi M soal akun Instagram WT kena hack. W menjelaskan bahwa Instastory akun milik WT berisi foto bugil WT.

"Saksi M memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi WT. Lalu M dan WT melihat Instagram," kata Agus saat membacakan dakwaan.

WT mengusut siapa biang masalah tersebut. Ternyata foto-fotonya itu disebar oleh Daji. Bahkan terdakwa pun mengunggah video bugil WT via Instagram dengan menggunakan sejumlah akun.

Agus menuturkan motif terdakwa Daji menyebarkan foto-video asusila WT gegara tersulut api cemburu. Daji menuding WT berselingkuh dengan pria lain.

Waktu itu WT telah meminta kepada Daji tidak menyebarkan gambar-gambar tersebut. Namun Daji tak menggubris permintaan WT. Korban melaporkan perbuatan Daji ke polisi.

"Terdakwa membuat akun Instagram menjadi tiga. Di-upload foto dan video asusila WT karena terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena tidak menepati janjinya dan tidak berkomitmen untuk tetap bersama dengan terdakwa," tutur Agus.

Daji didakwa terbukti tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Jaksa mendakwa Daji dengan hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim bertanya kepada Daji untuk menanggapi dakwaan tersebut. "Keberatan?"

"Tidak," Daji menjawab.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 14 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar