Jumat, 26 Juni 2020

5 Fasilitas Pajak di Tengah Corona yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berisi daftar fasilitas pajak penghasilan (PPh).
PP tersebut menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Setiap insentif tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk bisa didapatkan.

Masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Dikutip dari laman Setkab, Jumat (26/6/2020), ada 5 fasilitas pajak yang diberikan, yakni:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.

Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos/Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.

"Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh dobel. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93," ujarnya.

180 UMKM Binaan Pertamina Ikut Pelatihan Bisnis Online

 Pertamina kembali melatih 180 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai daerah agar sukses dalam berbisnis di media sosial, terutama Instagram pada minggu lalu. Pelatihan daring ini diinisiasi oleh Pertamina dan Tim Rumah Kreatif BUMN (RKB) Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan tema "Laris Manis Jualan via Instagram".
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina terus meningkatkan kapasitas mitra binaan Pertamina agar bisa bangkit pasca COVID-19.

"Sebagai BUMN, Pertamina terus berkomitmen untuk membina dan mengembangkan UMKM sebagai sokoguru perekonomian bangsa agar terus adaptif dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Adapun pelatihan ini diisi oleh salah satu pakar IT Development, Website, & Aplikasi Mobile Frengklin Matatula. Para peserta dilatih mengenai teknik penyampaian pesan kepada followers Instagram seperti pengaturan konten, visualisasi, size, dan rasio foto di feed maupun story.

Frengklin menjelaskan, konten yang disajikan haruslah memberikan visual menarik dan penjelasan yang detail dimana nantinya konten tersebut harus diupload secara rutin minimal 1-2 konten sehari, lalu diberikan hashtag yang relevan dengan produk yang dipromosikan.

"Selain isi dari kontennya, size dan rasio foto juga perlu diperhatikan. Size dan ratio yang ideal untuk membuat feed adalah 4:5 sedangkan untuk story adalah 9:16," jelasnya.

Dalam memperindah foto yang akan di upload, beberapa aplikasi juga bisa dimanfaatkan seperti SCRL, Storylab, Hype Type, dan Unfold, untuk membantu mempercantik foto yang akan diupload. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Selain itu, para pelaku UMKM juga dapat mencari referensi konten yang menarik, salah satunya melalui fitur explore di Instagram yang menyediakan berbagai referensi konten. Fitur explore ini juga dapat memperluas kesempatan kolaborasi dengan content creator, serta mengetahui tren yang saat ini sedang hits di media social.

"Social media saat ini berperan penting dalam penjualan produk UMKM. Namun untuk optimalnya penjualan produk, disamping konten yang bagus dan menarik, jumlah followers juga sangat menentukan jumlah penjualan produk di Instagram," jelasnya.

Lebih lanjut, Frengklin mengatakan, jumlah followers yang dimaksud tentunya harus followers yang organik atau followers dengan akun yang real.

"Hindari membeli followers fiktif untuk menunjukkan seolah-olah followers instagram sudah banyak," ujarnya..
https://nonton08.com/eldlive-episode-1-subtitle-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar