Klub sepakbola asal Inggris, Liverpool kembali jadi buah bibir. Pasalnya meski gelaran Liga Premier Inggris belum usai, mereka telah berhasil menyegel gelar juara dengan menyisakan 7 laga tersisa.
Yang unik dari kemenangan ini adalah Liverpool baru kembali menjuarai liga sejak 30 tahun yang lalu, mereka terakhir mengangkat piala pada tahun 1990.
Mengulas secara bisnis, klub asal Merseyside ini sendiri merupakan klub terkaya no 8 sedunia. Mengutip Forbes, Jumat (26/6/2020) nilai Liverpool dari sisi bisnis disebutkan sebesar US$ 2,18 miliar atau sekitar Rp 30,56 triliun (dalam kurs Rp 14.000). Nilai tersebut berdasarkan perhitungan terakhir Forbes pada Mei 2019 yang lalu.
Klub yang bermarkas di Anfield Stadium ini, dimiliki oleh pengusaha asal Amerika Serikat, John Henry. Liverpool tercatat tergabung dalam induk perusahaan bernama Fenway Sports Group,LLC, bersama tim Baseball AS, Boston Red Sox.
Dari data Forbes, klub yang dijuluki The Reds ini memiliki pendapatan tiket tiap pertandingan US$ 373 juta, pendapatan dari siaran pertandingan senilai US$ 1,02 miliar, pendapatan komersial US$ 580 juta, dan pendapatan dari menjual merek US$ 205 juta.
Dalam daftar yang dibuat Forbes tim sepakbola terkaya sedunia dipegang klub asal Spanyol, Real Madrid. Disusul Barcelona dan Manchester United dalam posisi 3 besar.
Seperti diketahui, seiring dengan kekalahan Manchester City semalam, Liverpool berhasil menjuarai Liga Primer Inggris. Dalam klasemen Liga Primer, Liverpool berhasil meraih 86 poin dari 31 laga, terpaut 23 angka dari Manchester City yang menempelnya di posisi kedua.
Dengan tujuh pertandingan tersisa, Manchester City sudah tak mungkin lagi bisa menyalip Liverpool. Mohamed Salah dkk pun berhak menyegel gelar juara Premier League musim ini.
Dalam daftar yang dibuat Forbes tim sepakbola terkaya sedunia dipegang klub asal Spanyol, Real Madrid. Disusul Barcelona dan Manchester United dalam posisi 3 besar. Kemudian di posisi ke 4 ada Bayern Munich, disusul Manchester City dan Chelsea di posisi 5 dan 6.
Kemudian di posisi 7 dan 8 ada Arsenal dan Liverpool. Disusul Tottenham Hotspur dan Juventus di posisi 9 dan 10.
5 Fasilitas Pajak di Tengah Corona yang Perlu Kamu Tahu
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berisi daftar fasilitas pajak penghasilan (PPh).
PP tersebut menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Setiap insentif tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk bisa didapatkan.
Masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Dikutip dari laman Setkab, Jumat (26/6/2020), ada 5 fasilitas pajak yang diberikan, yakni:
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.
Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.
Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos/Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.
"Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh dobel. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93," ujarnya.
https://nonton08.com/eldlive-episode-3-subtitle-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar