Selasa, 23 Februari 2021

Satelit Elon Musk Ditolak Warga Prancis, Takut Karena Proyek Chip Otak

 - Elon Musk berambisi untuk memasang antena di seluruh dunia guna mengimplementasikan satelit internet. Tapi dia mengalami penolakan dari warga Prancis.

Musk, pendiri SpaceX dan pembuat mobil listrik Tesla, berencana mengerahkan ribuan satelit untuk menyediakan internet cepat bagi daerah terpencil di seluruh dunia. Tapi, Saint-Senier-de-Beuvron, sebuah daerah di Prancis dengan populasi 350, justru tidak senang ketika dipilih sebagai ground station untuk proyek Starlink Musk untuk broadband dari luar angkasa.


"Proyek ini benar-benar baru. Kami tidak tahu apa-apa tentang dampak sinyal ini," kata Noemie Brault, wakil walikota.


"Sebagai tindakan pencegahan, dewan kota mengatakan tidak," tegasnya, dikutip dari France 24.


Meski adanya penolakan, kontraktor Starlink sebenarnya telah mendapatkan persetujuan peraturan Prancis untuk memasang sembilan 'kubah' -- bola setinggi 3 m yang melindungi antena -- di Saint-Senier, salah satu dari empat lokasi yang direncanakan untuk Prancis. Akan tetapi, pada bulan Desember, Saint-Senier mengeluarkan keputusan untuk menolak konstruksi di lapangan. Penolakan itu didasarkan pada masalah teknis. Kontraktor pun masih berencana untuk mengajukan kembali permintaannya, yang kemungkinan besar tidak dapat ditolak oleh dewan.


Selain itu, ketakutan juga diungkapkan oleh warga lainnya. Salah satu alasannya karena Elon Musk kerap melakukan hal-hal yang di luar pikiran orang lain seperti proyek menanamkan chip ke otak manusia.


"Itu membuat kami khawatir karena kami tidak memiliki data," ujar Brault, yang juga seorang petani. Data yang dimaksud adalah tentang efek dari sinyal tersebut pada kesehatan manusia atau hewan,


"Dan ketika Anda mendengar bahwa dia ingin menanamkan chip di otak orang, itu menakutkan," sambungnya, mengacu pada proyek Neuralink Musk.


Warga lainnya juga angkat suara. Mereka mengatakan bahwa akses internet di sana sudah cukup baik sehingga alasan untuk membangun antena di daerah tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan.

https://trimay98.com/movies/the-finest-hours-2/


Legalitas Aset Kripto di Indonesia, Jangan Khawatir


Mau punya aset kripto di Indonesia, jangan khawatir. Ada 229 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Tanah Air.

Kabar baiknya adalah, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan 229 jenis kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.


Penetapan 229 jenis kripto ini pun diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.


Seperti dilihat dari situs resmi Bappebti, Sabtu (20/2/2021) Perba Nomor 7 Tahun 2020 mencakup aturan teknis, termasuk syarat penetapan asep kripto. Ada pula mekanisme aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat delisting aset kripto.


Kehadiran peraturan ini tentunya dirasakan tepat sering meningkatnya minat orang terhadap uang digital. Sejak awal 2020, harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220%.


Bahkan harga Bitcoin menembus di atas USD 50 ribu (sekitar Rp 696 juta) untuk pertama kalinya pada Selasa (16/2) yang lalu. Perba No 7 Tahun 2020 pada bagian lampirannya juga mencantumkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.


Daftar aset kripto yang bisa dipilih konsumen:

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn finance.


Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Dogecoin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.


Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

https://trimay98.com/movies/the-finest-hours/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar