- Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin resmi membuka vaksinasi virus Corona COVID-19 lewat jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).
Dalam aturan yang dikeluarkan Permenkes, vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Selain itu, vaksinasi ini akan diserahkan ke pihak swasta.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat 3 PMK Nomor 10 Tahun 2021.
Vaksinasi mandiri atau disebut dengan vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Perusahan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga. Selain itu, vaksinasi ini akan ditanggung oleh perusahaan.
"Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis," dalam Pasal 3 Ayat 5.
Tertuang dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksinasi, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Vaksinasi gotong royong ini tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Dalam pasal 22, perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat 3.
Harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri sudah ditentukan oleh Menkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan berikutnya.
"Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1," bunyi pasal 23 ayat 2.
https://cinemamovie28.com/movies/convergence/
Mutasi 'Hybrid' Diwaspadai Jadi Fase Baru COVID-19, Bagaimana Antisipasi RI?
Baru-baru ini, peneliti menemukan mutasi hybrid COVID-19 yang memicu peringatan fase baru pandemi Corona. Adalah gabungan mutasi antara varian B117 Inggris dengan B1429 dari California.
Penemuan mutasi hybrid virus Corona ni diwaspadai menjadi fase baru COVID-19 lantaran diklaim bisa menjadi penemuan pertama di dunia.
"Peristiwa semacam ini dapat memungkinkan virus untuk menggabungkan virus yang lebih menular dengan virus yang lebih kebal," kata ahli biologi komputasi di laboratorium Better Korber.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tentu sudah mengantisipasi hal tersebut dengan surveilans genom. Prof Wiku mengklaim, sampai saat ini, varian baru Corona yang merebak di sejumlah negara pun belum ditemukan di Indonesia.
Ia meyakini kemampuan Lembaga Eijkman dan Balitbangkes (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) sudah baik dalam whole genome sequencing. Meski begitu, jumlah whole genome sequencing yang dikirimkan Indonesia ke bank data GISAID masih jauh jika dibandingkan negara lain.
"Sampai sekarang 392 sampel itu diWGS-kan (whole genome suquencing) nggak ketemu baik berupa strain yang Afrika Selatan sama Brasil," sebut Prof Wiku dalam temu media Jumat (26/2/2021).
Prof Wiku menyebut, pengambilan sampel berfokus pada sejumlah orang yang melakukan karantina saat kedatangan ke RI. "Ngumpulinnya misalnya di beberapa karantina itu sudah ada. Di mana pintu masuknya di Batam, di Surabaya," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar