Selasa, 16 Februari 2021

Korea Selatan Mendadak Tunda Pemberian Vaksin AstraZeneca pada Lansia

 Per 15 Februari 2021, Korea Selatan memutuskan untuk menunda pemberian vaksin AstraZeneca pada masyarakat berusia 65 tahun ke atas. Pasalnya hingga kini, belum ada hasil uji coba yang menunjukan kemanjuran vaksin buatan University of Oxford tersebut.

Awalnya, vaksin AstraZeneca sempat direncanakan akan diberikan pada 1,3 juta masyarakat Korea Selatan terhitung selama kuartal pertama 2021. Namun dengan keputusan hari ini, AstraZeneca hanya akan diberikan ke 750 ribu orang.


Kekebalan kelompok atau herd immunity diharapkan sudah efektif terbentuk di masyarakat Korea Selatan pada November 2021. Dengan perubahan jadwal pengadaan vaksin dari COVAX, target November tersebut tetap dinilai sebagai langkah bijak.


"Kami tidak percaya bahwa penyesuaian inokulasi pada Februari dan Maret bisa sukses menciptakan kekebalan kelompok pada bulan November ini," ujar Direktur Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) Jeong Eun-kyeong, dilansir Reuters, Senin (15/4/2021).


Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan memang sempat merencanakan pemberian vaksin AstraZeneca untuk lansia. Namun disebabkan belum adanya data tentang kemanjuran vaksin pada lansia, rencana tersebut diundur.


Di samping itu, beberapa negara di Eropa sudah mengingatkan bahwa vaksin AstraZeneca hanya diberikan pada masyarakat dengan rentang usia 18 - 64 tahun.


Akan tetapi, perusahaan vaksin tersebut mengklaim bahwa vaksin keluarannya sudah diuji pada lansia dan terbukti beroleh respon imun yang baik.

https://indomovie28.net/movies/surga-pun-ikut-menangis/


Soal Sanksi Penolakan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes: Itu Langkah Terakhir


Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.


Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.


"Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).


Meski begitu, dr Nadia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.


"Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir," ungkapnya.


dr Nadia berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak. Ia pun meminta para tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, untuk berperan aktif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada warga di lingkungannya agar bersedia divaksinasi COVID-19.


Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan bahwa program vaksinasi ini bukanlah semata-mata untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan masyarakat bersama.


"Karena kita tahu ada hak dan kewajiban. Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya," ujarnya.


"Tapi kemudian karena dia tidak menggunakan haknya itu dan dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil terkait ini," tegasnya.

https://indomovie28.net/movies/negeri-dongeng/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar