Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas COVID-19.
Petunjuk teknis ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.
"Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku," ucap juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Jumat (12/2/2021).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa (pemeriksaan medis) tambahan.
Berikut petunjuk teknisnya:
a. Kelompok lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
b. Kelompok komorbid
Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan
d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
Kemenkes pun meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, seluruh pos pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.
"Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," tulis surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah pun diminta untuk segera melakukan tindakan korektif untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi COVID-19.
https://nonton08.com/movies/hotel-transylvania/
Satgas Klaten Mulai Data Wartawan yang Akan Divaksinasi COVID-19 Tahap Dua
Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten mulai mendata kalangan jurnalis yang bertugas di Klaten. Para wartawan didata untuk diikutkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua.
"Wartawan akan diikutsertakan vaksinasi tahap kedua ini bersama komponen pelayanan publik. Ini baru tahap pendataan," jelas Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Cahyono Widodo pada detikcom, Jumat (12/2/2021) siang.
Menurut Cahyono, pendataan kalangan jurnalis itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo. Presiden memberi arahan agar wartawan juga diberikan vaksinasi.
"Sebagaimana arahan bapak presiden wartawan untuk bisa diberikan vaksinasi. Ini kita data sebab kita juga memperhatikan karena berkaitan dengan logistik yang dialokasikan pemerintah pusat," kata Cahyono.
Vaksinasi jurnalis itu, imbuh Cahyono dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah penularan. Mengingat tugas wartawan tidak di satu tempat.
"Ini untuk melindungi kalangan wartawan. Sebab wartawan saat meliput berita berpindah tempat dan bertemu banyak orang," terang Cahyono.
Untuk teknis pelaksanaan, sambung Cahyono sama dengan vaksinasi tahap awal kalangan tenaga kesehatan. Namun, kapan dilaksanakan belum ada kepastian.
"Untuk teknis pelaksanaan kapan kita masih menunggu instruksi lanjutan dari provinsi. Mungkin dalam waktu dekat ini, tergantung provinsi," papar Cahyono.
Untuk saat ini, lanjut Cahyono, vaksinasi kedua sudah dilakukan pada 5.000 lebih tenaga kesehatan. Setelah tenaga kesehatan selesai akan dilanjutkan sektor pelayanan publik.
"Tenaga kesehatan kali kedua divaksinasi mulai tanggal 8 Februari lalu. Ini untuk sektor pelayanan publik sedang kita rapatkan untuk dipersiapkan," kata Cahyono.
Plt Kabag Humas Pemkab Klaten, Pandu Wirabangsa membenarkan ada pendataan di kalangan wartawan untuk divaksin. Pendataan dilakukan dengan format tertentu.
"Betul ada pendataan. Formatnya dengan menulis nomor induk kependudukan, umur, alamat, instansi dan lainnya," jelas Pandu pada detikcom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar