Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui, dan penyintas COVID-19. Peraturan ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Dalam pelaksanaannya, vaksin yang digunakan adalah vaksin Corona buatan Sinovac.
"Iya (vaksin Sinovac)," juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/2/2021).
Menurut dr Nadia, vaksin Sinovac telah terbukti keamanannya untuk diberikan kepada kelompok lansia, komorbid, dan ibu menyusui. Meski begitu, tetap perlu adanya pemeriksaan medis terlebih dahulu apakah calon penerima layak atau tidak diberikan vaksin, khususnya untuk kelompok lansia dan komorbid.
dr Nadia mengatakan dengan adanya surat edaran ini pelaksanaan vaksinasi kepada kelompok-kelompok tersebut sudah bisa dimulai dari sekarang. Meski begitu, saat ini vaksinasi COVID-19 masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu.
Sejumlah kriteria khusus untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada kelompok komorbid pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), khususnya untuk penggunaan vaksin Sinovac.
Berikut syaratnya untuk kelompok komorbid yang belum layak mendapat vaksin Sinovac.
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Sinovac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Sinovac.
b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (lBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultan dengan dokter di bidang terkait.
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Sinovac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Sinovac.
e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
https://nonton08.com/movies/strange-battle/
Kasus Sembuh COVID-19 RI Tembus Satu Juta! Kasus Aktif Ada 165.086
Jumlah kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia bertambah 9.869 pada Jumat (12/2/2021). Total positif menjadi 1.201.859, sembuh 1.004.117, dan meninggal 32.656 kasus.
Jumlah suspek dipantau hari ini ada 76.505 orang dengan spesimen yang diperiksa ada 53.957.
Sementara total kasus aktif alias pasien yang masih terinfeksi COVID-19 tercatat sebanyak 165.086 orang.
Detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia pada hari ini adalah sebagai berikut.
Kasus positif bertambah 9.869 menjadi 1.201.859
Pasien sembuh bertambah 11.000 menjadi 1.004.117
Pasien meninggal bertambah 275 menjadi 32.656
Sebelumnya, pada Kamis (11/2/2021), tercatat total sebanyak 1.191.990 kasus positif COVID-19. Ada 993.177 pasien sembuh dan 32.381 kasus meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar