Jumat, 19 Februari 2021

Cinta Laura & Deddy Corbuzier Abadikan Momen Lewat Dual-view Reno5

  Cinta Laura dan Deddy Corbuzier mengabadikan momen seru persahabatan mereka lewat video kreatif nan artistik. Cinta menggunakan fitur Dual-view Video & AI Mixed Portrait milik OPPO Reno5.

Fitur Dual-View Video dimanfaatkan Cinta untuk merekam momen dari kamera depan dan kamera belakang secara bersamaan, sehingga ia dan Deddy dapat terlihat berdampingan meski sebenarnya berbeda posisi.


Sementara itu, fitur AI Mixed Portrait dimanfaatkan Cinta untuk menghasilkan karya video kreatif tanpa perlu editing rumit dengan efek double exposure secara instan. Efek ini mampu memadukan dua video yang digabungkan menjadi satu untuk ciptakan video double exposure yang artistik.


Selain kedua fitur tersebut, OPPO Reno5 juga dibekali dengan fitur AI Highlight Video untuk merekam video di segala pencahayaan. Pengguna tak perlu takut lagi video gelap saat candle light dinner, ataupun aktivitas outdoor dengan sinar matahari yang terik.


Pengguna juga bisa mengabadikan momen kebersamaan saat virtual dating di tengah pandemi dengan lebih kreatif dan eksplor kreativitas dalam membuat karya video yang unik nan artistik lewat Live HDR dan Ultra Night Video. Selain itu masih ada juga fitur-fitur menarik yang ada di smartphone ini, apa saja?


Ada Near-Field Communication (NFC) untuk mendukung pembayaran digital, fast charging 50W yang membuat smartphone ini bisa diisi penuh hanya dalam 48 menit, ada Diamond Spectrum yang mampu memberi tampilan ribuan warna dalam 1 ponsel, kemudian layar AMOLED dengan refresh rate 90hz yang siap memanjakan visual, dan fitur lainnya yang bisa dicoba sendiri oleh pengguna.


OPPO Reno5 dibanderol dengan harga Rp 4.999.000 dan pengguna juga berkesempatan memiliki OPPO Reno5 Limited Edition Duo Box yang dapat menjadi cardboard projector ditambah free 24 bulan Viu Premium Access untuk bikin momen nobar semakin seru bersama teman. Kunjungi website & social media OPPO Indonesia. Info selengkapnya bisa dilihat di sini.

https://maymovie98.com/movies/the-big-grasshopper/


Jika UU ITE Direvisi Mesti Ada Moratorium Kasus di Pengadilan


Pemerintah memberi lampu hijau untuk merevisi UU ITE atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika dilakukan, perlu ada moratorium kasus pelanggaran ITE di pengadilan.

"Bagaimana dengan kasus UU ITE yang lagi berjalan di pengadilan? Kita mau dorong moratorium," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam wawancara dengan detikINET, Selasa (16/2/2021).


Penghentian sementara kasus UU ITE ini menurut Damar bisa lewat kebijakan dari pemerintah untuk mengerem. Bisa juga dari MA sebagai commemorative justice.


Terkait komunikasi SAFEnet dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Damar mengatakan ada sinyal positif untuk bertemu. SAFEnet siap berdialog.


"Ayo, SAFEnet siap diajak dialog, kita akan jelaskan dampak UU ITE selama ini," ujarnya.


Langkah pemerintah yang kini mengarah ke revisi UU ITE diakui Damar mengagetkan juga, namun disambut positif. Sebabnya desakan dari SAFEnet selama ini tetap membuat pemerintah bergeming.


"Tapi kalau dilihat konteksnya, Indonesia memang menjadi sorotan karena Indeks Demokrasi menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) jatuh lebih buruk dari 2006," pungkasnya.

Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:


1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.


2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online


3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.


4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.


5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.


6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.


7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.


8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.


9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

https://maymovie98.com/movies/the-grasshopper-and-the-ants/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar