Kamis, 02 Juli 2020

Awas! Denda Rp 25 Juta Buat Usaha yang Masih Sediakan Kantong Plastik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai hari ini, kantong kresek 'haram' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
Bukan tanpa alasan aturan ini diberlakukan. Tujuannya untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.

"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom, Minggu (28/6/2020).

Tiga sarana perdagangan di atas tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika ada penjual yang nekat, Pemprov DKI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bertahap.

"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," ucap Andono.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

1. Teguran tertulis

2. Uang paksa

3. Pembekuan izin; dan/atau

4. Pencabutan izin.

DPR dan BUMN Karya Bahas Utang Pemerintah, Ini Hasilnya

Rapat Komisi VI DPR RI dan BUMN karya menghasilkan enam kesimpulan. Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza di Komisi VI DPR Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kesimpulan pertama, Komisi VI dapat menerima penjelasan pencairan utang pemerintah ke PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,88 triliun yang berupa kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan proyek jalan tol tahun 2016-2020.

Kedua, Komisi VI dapat menerima penjelasan pencairan utang pemerintah kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 59,9 miliar yang berupa kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan Tol Serang-Panimbang dari tahun 2018-2020.

Ketiga, Komisi VI dapat menerima penjelasan pencairan utang pemerintah kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 8,9 triliun yang berupa outstanding pokok dana talangan yakni pada tol yang kepemilikannya mayoritas Rp 2,76 triliun dan tol minoritas Rp 943,9 miliar, outstanding cost of fund tol mayoritas Rp 506,7 miliar dan minoritas Rp 497,9 miliar, selisih cost of fund tol mayoritas Rp 838,9 miliar dan minoritas Rp 1,42 triliun,

Ada juga piutang LRT Sumatera Selatan sebesar Rp 1,92 triliun bersumber dari realokasi anggaran Kementerian Perhubungan.

Keempat, Komisi VI meminta Hutama Karya, Wijaya Karya dan Waskita Karya untuk segera melakukan renegosiasi terhadap kreditur agar bisa menekan cost of fund sekecil mungkin sesuai dengan pembayaran utang pemerintah kepada Hutama Karya, Wijaya Karya dan Waskita Karya.

Kelima, Komisi VI akan membahas pencairan utang pemerintah ke BUMN tahun 2020 pada rapat pleno Komisi VI sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.

Keenam, Komisi VI meminta Hutama Karya, Wijaya Karya dan Waskita Karya untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR.
https://kamumovie28.com/shokugeki-no-souma-season-3-episode-20/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar