Selasa, 28 April 2020

Serba-serbi Fatwa Vaksin Imunisasi MUI, Kapan Menjadi Halal dan Haram?

 Vaksin imunisasi selalu menjadi masalah klasik bagi masyarakat Indonesia terkait halal dan haram. Badan kesehatan dunia WHO telah menyatakan, vaksin adalah langkah preventif yang telah teruji efektif dan efisien mencegah penyakit.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan.

"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam teleconference terkait Pekan Imunisasi Nasional.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketetapan vaksin imunisasi halal dan haram menurut para ulama. Fatwa selanjutnya menjadi landasan bagi pihak terkait untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kapan vaksin imunisasi menjadi halal dan wajib?
MUI menjelaskan, vaksin halal sebetulnya adalah hukum mutlak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Namun vaksin halal perlu waktu dan teknologi hingga tersedia untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut, maka MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin haram dan atau najis dalam kondisi:

1. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat (mendesak)

2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci

3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," jelas MUI.

Selain itu, vaksin imunisasi wajib berdasarkan prinsip Sadd al-Dzari'ah jika terjadi penularan dan penyebaran penyakit. Vaksin imunisasi wajib diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit.

Hingga saat ini ada empat vaksin yang sudah berkategori halal MUI. Vaksin tersebut adalah Menivax (Meningitis), Flu Hualan (Influenza), Vaksin BCG, dan Vaksin Flubio.

Kapan vaksin imunisasi menjadi haram?
Fatwa MUI juga menjelaskan saat vaksin imunisasi berkategori haram yang artinya harus dihindari penggunaannya. Penggunaan sesuatu yang bersifat haram dikhawatirkan menimbulkan kerugian.

"Vaksin imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," jelas MUI.

Dengan penjelasan tersebut maka masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir saat harus memberi atau mendapatkan vaksin imunisasi. Asal bermanfaat dan belum ditemukan bahan yang sesuai ketetapan syariat Islam maka vaksin imunisasi boleh diberikan, bahkan wajib dengan kondisi tertentu.

4 Gadis Bunuh Driver Taksi Online, Perilaku Sadis Tak Pandang Jenis Kelamin

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), seorang pensiunan PNS yang bekerja sebagai driver taksi online. Diduga keempat pelaku itu melakukan pembunuhan karena tidak sanggup bayar ongkos perjalanan dari Jakarta ke Pangalengan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka robek dan lebam di sekujur tubuh, di tepi jurang sisi Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin (30/3/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IK (15), RM (18), RK (20), dan SL (19) ditangkap dua minggu setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

"Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang, keempatnya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4/2020).

Menurut psikolog klinis dari MS Wellbeing, Mario Carl Joseph, MPsi, tindak kejahatan maupun perilaku sadis tidak berhubungan dengan jenis kelamin.

"Laki-laki dan wanita semua sama saja. Semua bisa berpotensi untuk melakukan kekerasan, yang penting adalah bagaimana mereka tumbuh dan berkembang," kata Mario kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

"Jadi nggak ada yang namanya laki-laki lebih cenderung mudah melakukan kekerasan dibanding wanita, itu salah. Sama saja kok karena tergantung latar belakang individu tersebut," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar