Kasus corona di Wuhan, China, mengalami penurunan kasus. Sebelumnya kota tersebut memberlakukan lockdown selama tiga bulan. Akankah langkah-langkah yang dilakukan di China efektif jika diterapkan di Indonesia?
Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan jika pemerintah Indonesia bersikeras dengan segala upaya menangani kasus corona seperti China, diprediksi wabah corona teratasi di bulan Juni atau Juli.
"Saya rasa ya kita berharap ya jadi setelah Maret, kan kebetulan setelah ada gugus tugas (penanganan COVID-19) ini kita lebih intens untuk mengatasi, Maret, April, Mei, jadi paling tidak kalau kita bener-bener bekerja keras seperti China, kita paling baru bisa mengatasi ini Juni atau Juli," jelasnya dalam Diskusi Daring melalui YouTube @MedicineUI pada Jumat (3/4/2020).
Meski begitu, kabar terkait penerapan lockdown kembali ditetapkan di Jia, China, menurut Prof Ari menandakan wabah tersebut belum benar-benar usai.
"Tapi kan kita baru dapat informasi lagi kalau satu kota di China dilockdown lagi. Kenapa? karena ada wabah kedua, nah ini ya kayanya nampaknya masalah wabah ini belum selesai gitu ya, jadi memang ini jadi perhatian kita juga," ujarnya.
"Tetapi paling tidak ada contoh di Wuhan dalam tiga bulan kalau memang bener-bener ya bisa menurun kasusnya sedangkan kenyataannya kita sekarang eksistensial," tutupnya.
Ada 3 Tingkatan APD Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Aturannya
APD (Alat Perlindungan Diri) menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi tenaga kesehatan yang digunakan untuk melindungi diri agar tidak terinfeksi virus corona saat bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi.
Hingga pada Rabu (1/4/2020) lalu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga kesehatan masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID-19.
Gugus Tugas telah mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Hal ini dilihat dari lokasi dan cakupan sebagai berikut.
1. APD tingkat pertama
APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD yang termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta hazmat.
2. APD tingkat kedua
APD tingkat dua ini digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboratorium, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID- 9.
APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD tersebut berupa masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata.
3. APD tingkat ketiga
Pada APD tingkat ketiga ini, diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan untuk menggunakan masker N95 atau ekuivalen, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Selain dokter dan petugas medis di rumah sakit, petugas yang diwajibkan memakai APD lain yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan hazmat saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar