Selasa, 28 April 2020

Prediksi Bermunculan, Apa Saja Tandanya Wabah Corona Sudah Selesai?

Belakangan ini, beragam prediksi terkait akhir dari wabah Corona di Indonesia bermunculan. Disebutkan mulai dari akhir April menuju Mei, atau antara Mei hingga Juni, Juli, bahkan akhir tahun.
Kasus sembuh Corona di Indonesia setiap harinya pun mengalami peningkatan. Lalu sebenarnya bagaimana sih tanda wabah Corona bisa dikatakan sudah selesai?

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH, menjelaskan wabah Corona baru bisa dikatakan menurun atau selesai jika laporan kasus positif Corona lebih sedikit dibandingkan kasus sembuh.

"Penambahan kasus sembuh lebih banyak dari kasus positif. Misalnya kan tiap hari dapat kasus baru nih, misalnya 100, tapi ada penambahan kasus sembuh 500, ya turun kita, menyembuhkan ini yang penting," ungkapnya saat dihubungi detikcom Selasa (27/4/2020).

"Jadi belum selesai, kita masih flat, mudah-mudahan besok atau lusa menurun, banyak orang sembuh, walaupun ada kasus baru kalau yang sembuh lebih banyak ya turun kita lama-lama kan (selesai)," lanjutnya.

Meski begitu, menurut Prof Ascobat, wabah Corona tidak bisa menurun secara drastis. Disebutnya, setiap wabah pun mengalami hal yang sama.

"Nah umumnya nurunnya itu nggak drastis, semua wabah itu wabah apapun, malaria, DBD, misalnya sehari 100, besok jadi 5, nggak ada itu," katanya kembali menegaskan.

"Dia turun pelan-pelan, jadi landai, kalau malaria kan biasanya 2 bulan. Nah kita nggak tahu ini COVID-19 apakah 3 bulan, 4 bulan, skenario kita buat proyeksinya itu, kita bisa turunkan ini kalau masyarakat patuh, itu saja," pungkasnya.

Serba-serbi Fatwa Vaksin Imunisasi MUI, Kapan Menjadi Halal dan Haram?

 Vaksin imunisasi selalu menjadi masalah klasik bagi masyarakat Indonesia terkait halal dan haram. Badan kesehatan dunia WHO telah menyatakan, vaksin adalah langkah preventif yang telah teruji efektif dan efisien mencegah penyakit.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan.

"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam teleconference terkait Pekan Imunisasi Nasional.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketetapan vaksin imunisasi halal dan haram menurut para ulama. Fatwa selanjutnya menjadi landasan bagi pihak terkait untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kapan vaksin imunisasi menjadi halal dan wajib?
MUI menjelaskan, vaksin halal sebetulnya adalah hukum mutlak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Namun vaksin halal perlu waktu dan teknologi hingga tersedia untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut, maka MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin haram dan atau najis dalam kondisi:

1. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat (mendesak)

2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci

3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," jelas MUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar