Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.
Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.
Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.
Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian. Mereka adalah yang masuk dalam syarat pada diktum kedua beleid tersebut sebagai berikut :
1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.
2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.
Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.
Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.
Pertamina Beli Minyak dari AS, Erick Thohir: Hemat Rp 280 M
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan sejumlah upaya penghematan negara dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri. Salah satunya yakni membeli minyak mentah atau crude oil langsung dari kilang minyak di Amerika Serikat (AS).
Erick mengatakan, transaksi pembelian minyak mentah dari AS yang dilakukan PT Pertamina (Persero) menghemat sekitar US$ 5-6 per barrel.
"Kita sudah mulai membeli langsung dari produsen. Jadi kemarin tender di Pertamina, kita lihat juga crude oil dari AS. Alhamdulillah harganya lebih murah US$ 5-6," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dengan total pembelian minyak 1,2 juta barrel dari AS itu, Pertamina menghemat biaya hingga Rp 280 miliar.
"Jadi itu ada penghematan hampir Rp 280 miliar. Itu baru 1,2 juta barrel, bagaimana kalau sekarang kebutuhan crude oil yang 30 juta barrel. Kita bisa balance dengan pembelian yang lebih murah dan tanpa trader. Langsung ke produsen ini kan juga menguntungkan," jelas Erick.
Menurut Erick, jika RI membeli minyak dalam jumlah yang lebih besar ke AS, penghematannya akan mencapai Rp 1 triliun. Namun, tentu saja hal itu tak bisa dilakukan mengingat Indonesia juga harus menggenjot produksi minyak mentahnya sendiri.
"Bisa saja kalau kita pembelian minyak dari Amerika kita besarkan. Bukan semua ya, nanti jadi KKN baru. Itu bisa menghemat Rp 1 triliun," tutup Erick.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar