Sabtu, 07 Desember 2019

NasDem: Kami Usul Amandemen Menyeluruh, Tak Spesifik Jabatan Presiden

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut usulan soal masa jabatan presiden tiga periode datang dari anggota DPR F-NasDem. Sekretaris F-NasDem DPR Saan Mustopa pun memberikan penjelasan.

Saan mengatakan fraksinya mengusulkan amandemen menyeluruh terhadap UUD 1945. Amandemen yang diusulkan NasDem, selain soal GBHN, terkait dengan pemisahan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Kalau kita itu usulan kita soal gagasan untuk mengamandemen konstitusi secara menyeluruh ya, gagasan. Nah, gagasan itu kalau menyeluruh kan semua hal, termasuk terkait dengan soal GBHN bisa mungkin atau tidak kan, semua lah ya tentang MPR, tentang memisahkan kembali (pemilu) presiden dan legislatif karena putusan Mahkamah Konstitusi," kata Saan saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Menurut Saan, gagasan soal amandemen menyeluruh mungkin saja terkait dengan masa jabatan presiden. Namun, Wakil Ketua Komisi II itu menyebut gagasan soal masa jabatan presiden itu tidak spesifik.

"Jadi nggak ada secara spesifik kita bicara soal-soal yang lain, misalnya (jabatan presiden) tiga periode, belum. Tapi kita akan melihat soal gagasan amandemen konstitusi itu kita lemparkan dulu ke publik. Abis diinikan (dilempar ke publik), baru kita nanti simpulkan," ujarnya.

Saan mengatakan, dalam mewacanakan gagasan amandemen menyeluruh itu pihaknya berpegang pada aspirasi dan kehendak masyarakat. Mekanisme menjaring aspirasi menurutnya bisa dilakukan dengan cara survei atau jajak pendapat ke publik.

"Tapi gagasan itu juga tentu akan digulirkan dulu ke masyarakat. Masyarakat nanti kehendaknya seperti apa, kalau masyarakatnya positif, misalnya memang sejalan dengan gagasan itu, ya kita lanjutkan. Tapi kalau masyarakatnya menolak, ya, kita nggak akan lakukan," ungkap Saan.

"Jadi tetap yang menjadi patokan kita adalah keinginan masyarakat yang akan kita coba lihat nanti. Nah, bagaimana melihat keinginan masyarakat, tentu kita nanti punya mekanismenya, apakah public hearing, survei, kita akan lihat nanti," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan perihal usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, usulan tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul. Arsul menjawab pertanyaan soal urgensi perubahan masa jabatan presiden.

Gerindra Tegaskan Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Partai Gerindra menilai perubahan masa jabatan presiden hanya sekadar wacana. Partai Gerindra pun menegaskan tak akan ikut serta dalam pembahasan wacana tersebut.

"Ya kalau kita lihat kan masa jabatan presiden dua kali itu cukup. Saya pikir itu hanya wacana saja. Ya wacana boleh, tapi kalau kemudian nanti akan dibahas, saya pikir itu akan sangat panjang dan berliku. Dan kalau Gerindra tentunya tidak akan berperan serta aktif membahas itu," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurut Dasco, pihaknya mendukung amandemen terbatas UUD 1945, tetapi tidak dengan perubahan masa jabatan presiden. Menurutnya, perubahan masa jabatan itu tidak perlu dibahas.

"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden, walaupun di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tegasnya.

Dasco mengatakan jika nantinya hal itu dibahas, tingkat kesulitannya akan tinggi karena mayoritas fraksi di parlemen belum setuju. Ia pun menilai tidak ada urgensinya mengubah masa jabatan presiden.

"Iya, belum ada urgensi untuk memperpanjang sampai tiga kali. Namanya kita demokrasi, ini kan zaman era reformasi, ya dua kali cukup. Kan itu intinya tempo hari," ujar Dasco.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar