Selasa, 09 Juni 2020

Eks Pemred Banjarhits Diadili karena Artikel

Seorang pria bernama Diananta Putera Sumedi alias Nanta diadili karena sebuah artikel berita yang ditulisnya saat masih menjadi pemimpin redaksi Banjarhits. Pengadilan perdana Nanta diwarnai aksi solidaritas sejumlah jurnalis setempat.

Dilansir Antara, sidang perdana Nanta digelar Senin (8/6) pukul 12.30 WITa di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sidang berlangsung secara online untuk mematuhi protokol pencegahan wabah Covid-19. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara berada di pengadilan, sementara terdakwa Nanta di ruang tahanan Polres Kotabaru.

Setelah memastikan kesehatan dan identitas Nanta, majelis hakim yang dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa, dengan anggota Masmur Kaban dan Yunus Tahan D Sipahutar mempersilakan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru membacakan dakwaan yang segera disampaikan oleh jaksa muda Erlia Hendrasta.

Jaksa mendakwa berita yang sudah ditulis Nanta di laman kumparan/banjarhits yang berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel", yang termuat di dalam link URL https://kumparan.com/banjarhits/tanah-dirampas-jhonlin-dayak-mengadu-ke-polda-kalsel-1sDL0bxLvva telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, JPU juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. "Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kotabaru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP," kata jaksa Erlia.

Di Polres Kotabaru, Nanta menyimak dakwaan pada dirinya dengan memakai rompi tahanan. Ia ditemani penasihat hukum Hafiedz Halim. Hadir juga istrinya, Wahyu Widianingsih yang jauh-jauh datang dari Banyuwangi, Jawa Timur, khusus untuk mendampingi suaminya itu.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Bujino A Salan yang hadir langsung di PN Kotabaru meminta kemudahan akses untuk menjenguk Nanta di Polres Kotabaru. Hakim Meir mengizinkan sambil mengingatkan untuk berkoordinasi dengan polres.

Hakim Meir Elisabeth Randa kemudian menunda sidang hingga 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum Diananta.

Sementara itu, di luar PN Kotabaru, puluhan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi tersebut.

Mereka membawa spanduk panjang bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Wartawan, Bebaskan Diananta', dan memajangnya di halaman depan PN Kotabaru yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, Pulau Laut Utara.

Para jurnalis meminta Majelis Hakim PN Kotabaru untuk membebaskan Nanta dari segala dakwaan dan membebaskannya dari tahanan, karena kasusnya sudah selesai di Dewan Pers. Lagi pula Nanta dengan beritanya membela masyarakat adat mempertahankan tanah miliknya dari korporasi.

"Diananta membela masyarakat. Jadi dia bukan seorang pelaku kriminal," kata Iwan Hardi, salah satu jurnalis asal Kotabaru.

Jurnalis asal Tanah Bumbu, Nanang Rusmani juga jauh-jauh datang untuk bersolidaritas untuk Nanta.

Menurut dia, kasus yang menimpa Nanta murni sengketa jurnalistik. "Dan dia menulis apa adanya. Sesuai fakta yang ada. Jadi kami bukan melawan hukum, tapi minta keadilan," ujar Nanang yang juga Ketua Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Tanah Bumbu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar