Jumat, 06 Desember 2019

Tim Kasus Teror Novel Berakhir 31 Oktober, Polri: Kami Kerja Keras

Sebelumnya, KPK menyampaikan pihaknya masih menunggu penjelasan Polri terkait perkembangan penyidikan kasus teror yang menimpa penyidik seniornya. KPK menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan tenggat 3 bulan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus itu.

"Kalau terkait dengan untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira Presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Seperti diketahui, Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito T Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Untuk menemukan pelaku, Polri membentuk tim yang diklaim terdiri atas penyidik-penyidik terbaiknya dengan masa kerja sejak 3 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Tim Polri Kasus Novel Berakhir 31 Oktober, KPK Tunggu Hasilnya

KPK menunggu penjelasan Polri terkait perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. KPK menyebut Presiden Joko Widodo sudah memberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk mengusut kasus teror tersebut.

"Kalau terkait dengan untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

KPK menurut Febri berharap ada perkembangan yang signifikan yang diinformasikan Polri terkait kasus tersebut. Sebab tim bentukan Polri disebut juga sudah bekerja.

"Mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya jangka waktu 3 bulan untuk diberikan presiden kepada Polri. Sebenarnya secara institusional dan timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk, nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh Presiden itu," sambungnya.

Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017, usai dirinya menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sejalan dengan itu, Polri pun membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. Tim tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Tim tersebut mulai bekerja sejak 3 Agustus dan disebut akan berakhir pada 31 Oktober 2019. Sejak 3 Agustus bekerja, Polri menyebut ada kemajuan yang didapat tim dalam proses investigasi.

"Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kataadi Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Ada kemajuan nggak? Insyaallah ada, sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," sambung Iqbal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar