Selasa, 03 November 2020

UU Cipta Kerja Bikin Karyawan Kontrak Seumur Hidup, Mitos atau Fakta?

  Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. UU yang baru saja terbit ini langsung digugat buruh karena dianggap merugikan.

Salah satu yang dianggap merugikan ialah hilangnya batas waktu karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hilangnya batas waktu ini membuat buruh khawatir karena karyawan bisa berstatus kontrak seumur hidupnya. Benarkah?


Dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1 dijelaskan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.


Jenis atau sifat pekerjaan itu yakni (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, (c) pekerjaan yang bersifat musiman, atau (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

https://kamumovie28.com/killer-number-7-2016/


Pada Ayat 2 disebutkan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kemudian, di Ayat 3 berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.


"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Ayat 4.


Di Ayat 5 tertulis pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.


Lalu, di Ayat 6 berbunyi, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.


"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 59 Ayat 7.


Kemudian, ketentuan ini Pasal 59 itu diubah lewat UU Cipta Kerja. Pada Pasal 59 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Cipta Kerja tidak jauh berbeda dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 13.


"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Ayat 3.


Namun, yang berbeda pada UU Cipta Kerja terdapat pada Pasal 59 Ayat 4. Pada Ayat 4 tidak memuat secara detil jangka waktu perpanjangannya. Di dalam aturan ini hanya tertulis akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.


"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Ayat 4.

https://kamumovie28.com/logan-lucky-2017/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar