Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, diketahui telah menjalankan tes swab saat sedang dirawat di RS UMMI, Bogor. Hanya saja hasil swabnya sampai saat ini tidak diketahui oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Satgas menekankan kewajiban pihak rumah sakit untuk menyampaikan hasil swab Rizieq. Kepentingan mengetahui hasil swab pasien disebut untuk pendataan jumlah pasien di Kota Bogor.
Mengenai hasil swab, pihak Rizieq menolak membuka data dan menyebut rekam medis pasien dilindungi oleh undang-undang. Lalu seperti apa idealnya soal data pasien terkait COVID-19?
"Sebenarnya kan ada UU tentang rekam medis, jadi semua hasil rekam medis adalah milik pasien dan tidak boleh dibuka. Itu terjadi pada saat yang normal," kata dr Daniel Wibowo, Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), saat dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2020).
"Tapi pada saat pandemi seperti ini, ada pengecualian terhadap pemberlakuan itu. Artinya begini, hasil swab, itu boleh dibuka tapi hanya untuk kepentingan tracing," lanjutnya.
Pada saat pandemi seperti ini, ada pengecualian terhadap pemberlakuan itu. Artinya begini, hasil swab, itu boleh dibuka tapi hanya untuk kepentingan tracing.
dr Daniel Wibowo - Perhimpunan RS Seluruh Indonesia
Soal rekam medis pasien di masa pandemi COVID-19 menurut dr Daniel adalah sebuah dilema etik. Di satu sisi pasien berhak untuk menolak memberikan datanya kepada pihak terkait namun di sisi lain ada keperluan tracing demi mencegah penularan COVID-19.
Hanya saja idealnya, menurut dr Daniel yang sekarang menjadi acuan adalah UU mengenai penanganan wabah.
"Kalau dilihat dari UU rekam medis memang betul tapi kalau UU soal penanganan wabah kurang tepat jadi ini memang satu dilema etik. Dengan keutusan pengadilan atau yang berwenang tetap bisa dilakukan pemaksaan untuk membuka rekam medis," pungkasnya.
https://tendabiru21.net/movies/jingle-all-the-way/
Terkait Hasil Swab Habib Rizieq, Ini Risiko Jika Status COVID-19 Dirahasiakan
Polemik hasil swab Habib Rizieq membuat pihak rumah sakit tempatnya dirawat ditegur karena dianggap tidak kooperatif. Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini sebelumnya menyebut tidak berkenan hasil swab tesnya disampaikan.
Mengenai rekam medis, memang ada undang-undang yang menjamin kerahasiaan pemeriksaan pasien. Isi rekam medis merupakan milik pasien dan sifatnya rahasia.
Namun ada pengecualian jika menyangkut wabah atau pandemi. Dijelaskan oleh Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr Daniel Wibowo, ada baiknya jika pasien memberikan data kepada pihak terkait untuk keperluan tracing.
"Kalau nggak dibuka kan kita nggak bisa melihat kontak eratnya. Jadi memang dibuka untuk kepentingan tracing, bukan publikasi," katanya saat dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2020).
Ia juga menyebut saat ini idealnya yang sekarang menjadi acuan adalah UU mengenai penanganan wabah. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas, dr Daniel mengatakan pihak berwenang bisa melakukan pemaksaan untuk membuka rekam medis, tapi hanya untuk keperluan penanganan wabah bukan disebarkan ke publik.
"Pasien kan memang punya hak, karena semua milik pasien. Mereka punya hak menolak. Tapi kalau tidak mau, pasien harus bertanggung jawab untuk mencegah penularannya sendiri," tutupnya.
https://tendabiru21.net/movies/the-richest-girl-in-the-world/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar