Rabu, 25 November 2020

Dirut Jadi Tersangka KPK, PT PAL Buka Suara

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Merespons hal tersebut, Corporate Secretary PAL Indonesia, Rariya Budi Harta mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.


"Maka dalam hal ini PT PAL Indonesia (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," katanya kepada detikcom, Kamis (22/10/2020).


Sejalan dengan itu, pihaknya menjamin operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.


"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini, Manajemen PT PAL Indonesia (Persero) menjamin operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada customer dan stakeholder perusahaan," katanya.


Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti yang cukup. KPK telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sebagai tersangka.


"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

https://indomovie28.net/movies/deep/


KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI


 KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).


Karyoto mengatakan Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.


"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujarnya.


Karyoto mengatakan Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu. Karyoto mengatakan pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.


"Kemudian sejumlah yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," sebutnya.


Karyoto menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.


"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," tuturnya.


KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.


Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

https://indomovie28.net/movies/kutuk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar