Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) meminta keluar dari Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor di tengah polemik swab test. RS UMMI tidak bertanggungjawab bila terjadi sesuatu pada Habib Rizieq.
"RS UMMI tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang. Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga," ujar Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).
Andi menjelaskan Habib Rizieq dan keluarganya pulang kemarin malam. Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI diduga lewa gudang obat.
Dia mengatakan RS UMMI telah meminta kepada Habib Rizieq dan keluarganya menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Namun Andi tak menjelaskan lewat mana Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI.
"Pasien dan keluarga pada Sabtu malam (28/11) menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri. Pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil, tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang," ucap Andi Tatat.
"Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," tandas dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI Bogor semalam. Polisi membenarkan hal tersebut.
"Hasil koorkom (koordinasi komunikasi) dengan sekuriti RS UMMI atas nama Saudara Edy Setiawan bahwa Saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) telah meninggalkan RS UMMI (kemarin) sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat RS UMMI," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser melalui Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).
https://tendabiru21.net/movies/the-mini-skirt-mob/
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga: Dewan Riset Nasional-Komisi Pengawas Haji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Seperti dilihat detikcom, Minggu (29/11/2020), berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
https://tendabiru21.net/movies/an-elephant-can-be-extremely-deceptive/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar