Rabu, 08 Juli 2020

Dari Rp 87,55 T Anggaran Belanja Kesehatan, Sudah 5,12 Persen Tersalurkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut anggaran kesehatan untuk penanganan wabah virus Corona COVID-19 telah dikeluarkan 5,12 persen dari alokasi dana awal sebesar Rp 87,55 triliun. Ini berarti baru sekitar Rp 4,48 triliun dana untuk penanganan COVID-19 yang dikucurkan.
Dari total tersebut, paling banyak terealisasikan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, sisanya tersebar di alokasi lain seperti pengadaan APD, bantuan iuran BPJS dan pengadaan alat kesehatan.

"Yang lain masih relatif rendah, terutama insentif tenaga kesehatan," sebut Kunta dalam webinar: Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7/2020).

Kunta menyebut faktor rendahnya realisasi atau penyerapan dana adalah programnya yang masih terlampau baru. Terutama untuk insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan sehingga koordinasinya terlampau lama karena harus menyamakan dokumen di pusat dan daerah.

"Tapi sekarang bisa langsung verifikasi di daerah. Jadi tiap daerah akan ada verifikasi masing-masing sehingga verifikatornya banyak," terangnya.

Anggaran stimulus kesehatan untuk penanganan COVID-19 dibagi ke dalam beberapa pos. Pertama Rp3,5 triliun untuk BNPB seperti pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Kedua yakni tambahan belanja stimulus Rp 75 T untuk insentif nakes, santunan kematian nakes, bantuan iuran BPJS, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sedangkan Rp 9,05 triliun sisanya untuk insentif pajak PPh jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN dan bea masuk impor alat kesehatan.

Sudah 160 Ribu Tenaga Kesehatan Terima Insentif dari Kemenkes

 Tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 dijanjikan mendapat santunan oleh pemerintah. Namun disebutkan hingga saat ini pemberian insentif tersebut masih belum merata.
Anggaran insentif bagi tenaga medis dikelola oleh dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Untuk Kemenkes sendiri, dana yang dikelola untuk insentif nakes sebesar Rp 1,9 triliun dan Rp 60 iliar untuk santunan kematian.

"Untuk insentif nakes, itu sudah terealisasi 278 M yang dikelola Kemenkes. Secara total 166.209 tenaga kesehatan yang sudah kami berikan insentifnya," tutur Trisa Wahyuni Putri, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, dalam webinar yang diselenggarakan Rabu (8/7/2020).

Sementara untuk santunan kematian, sudah terserap Rp 9,6 miliar yang disalurkan pada 32 tenaga kesehatan yang gugur. "Beberapa sudah disampaikan langsung oleh Menkes," sambungnya.

Hingga kini, pemberian tunjangan tenaga kesehatan dan santunan bagi nakes yang meninggal karena COVID-19 masih mengalami kendala. Salah satunya adalah identifikasi nakes yang melakukan penanganan COVID-19 di daerah bisa memakan waktu yang cukup lama.

"Untuk insentif nakes dan santunan kematian, perlu dokumen dan verifikasi. Prosesnya juga agak panjang dari daerah ke provinsi lalu ke pusat. Tapi sekarang kan bisa langsung verifikasi ke daerah," sebut Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.
https://nonton08.com/star/kwok-yik-sum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar