Kamis, 09 Juli 2020

Vaksin Corona RI Segera Jadi, Tak Berarti COVID-19 Langsung Teratasi

 Vaksin Corona yang dikembangkan oleh peneliti di Indonesia diharapkan akan menghasilkan kekebalan pada setidaknya 70 persen penduduk Indonesia. Kekebalan komunitas ini juga kerap disebut sebagai herd immunity yang bisa dicapai dengan cara vaksinasi.
Meski demikian, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME), Prof Amin Soebandrio mengatakan walau vaksin Corona sudah tersedia, masyarakat tidak boleh lengah dan menganggap pandemi COVID-19 telah usai.

"Nah ketersedian vaksin itu sendiri tidak secra otomatis bisa dianggap sebagai pandemi sudah berakhir. Ini kan sebagai salah satu upaya agar kita tidak terinfeksi oleh virusnya," sebut Prof Amin, sapaan akrabnya, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).

Vaksinasi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kekebalan. Artinya, meski virusnya masih menyebar di sekitar, diharapkan tak lagi ada yang sakit atau walaupun sakit, tidak mengalami gejala berat.

Tetapi ketersediaan vaksin Corona tidak bisa dianggap bahwa protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 bisa dilonggarkan. Tak berarti bahwa adanya vaksin membuat kehidupan bisa kembali 'normal'.

"Tindakan-tindakan pencegahan tetap harus dilakukan," pungkasnya

Ikuti Imbauan Pemerintah, Eka Hospital Grup Turunkan Tarif Rapid Test

Situasi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia saat ini telah mewabah di hampir seluruh kepulauan. Bahkan, jumlah penyebaran kasus COVID-19 tergolong sangat cepat. Hingga 8 Juli 2020, jumlah kasus positif terkonfirmasi di Indonesia mencapai 68.079 dengan total pasien sembuh 31.585 dan meninggal 3.359.
Dalam rangka menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara mulai dari pemberlakuan sistem pembatasan sosial berskala besar dan penerapan protokol kesehatan selama new normal. Selain itu, pemerintah juga melakukan penurunan tarif rapid test di mana harga tertinggi hanya mencapai Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

"Surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut," ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Adapun dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyatakan beberapa kebijakan sebagai berikut:

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000
Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Dalam rangka peduli akan nasib kesehatan bangsa Indonesia, Eka Hospital Grup mendukung imbauan Kemenkes dengan menurunkan tarif rapid test di seluruh Eka Hospital Grup mulai 8 Juli 2020. Hal ini disambut baik oleh Chief Operating Officer Eka Hospital drg. Rina Setiawati.

"Saat ini, kita tidak lagi membahas untung dan rugi, karena bukan imbalan yang pantas dibahas untuk memerangi dan menuntaskan perjuangan kita semua untuk melawan COVID-19 di Indonesia. Eka Hospital Grup siap mendukung pemerintah untuk turut mengawal kesehatan bagi Bangsa Indonesia. Karena bagi kami, ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan untuk menyehatkan bangsa Indonesia," ujarnya.

Terkait penurunan tarif tersebut, Rina berharap masyarakat menjadi mulai peduli akan kesehatannya masing-masing dalam memerangi virus COVID-19. Karena ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan.
https://cinemamovie28.com/cast/mrunal-thakur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar