Korupsi di BUMN ternyata marak. Menteri BUMN Erick Thohir pun buka suara membeberkan fakta-fakta seputar korupsi di perusahaan pelat merah. Apa saja?
Pertama, BUMN menjalan peran ganda antara kegiatan ekonomi dan pelayanan publik, namun tanpa ada batas yang tegas.
"Inilah transformasi yang kita coba push yang dulunya, kembali tidak ada maksud mendiskreditkan menteri sebelumnya. Bahwa BUMN dulunya peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik, tapi problemnya karena garis merahnya tidak jelas," kata Erick Thohir dalam webinar Kingdom Business Community, Kamis (2/7/2020).
Kedua, lantaran tidak ada batasan yang jelas, para direksi akhirnya mencampuradukkan penugasan pemerintah dengan bisnis. Alhasil, muncul banyak kasus korupsi.
Ketiga, Erick Thohir mencatat ada 53 kasus korupsi yang melibatkan BUMN.
"Akhirnya para direksi sendiri mencampuradukkan penugasan dan bisnis yang benar. Karena itu, banyak sekali kasus korupsi. Beberapa tahun ini saja sudah 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick Thohir.
Oleh sebab itu, Erick memetakan BUMN yang murni bergerak di bisnis, pelayanan publik, dan ada juga yang mix atau campuran.
Ia mencontohkan Telkom dan Bank Mandiri yang benar-benar di bisnis. Tapi ada juga yang berfokus pada pelayanan publik, seperti Pupuk Indonesia.
"Ini kita mapping supaya para direksi KPI (key performance indicator) jelas dan tidak ada iri-irian satu sama lainnya," ujarnya.
Erick Thohir Sebut Jokowi akan Kasih Kejutan Awal 2021
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kejutan pada tahun depan. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejutan apa yang akan diberikan Jokowi.
Hal itu disampaikan Erick berkaitan pembangunan di Indonesia dalam acara webinar Kingdom Business Community, Kamis malam (2/7/2020).
"Pak Jokowi selalu bilang ada 10 Bali baru. Dan saya tidak bida ngomong lebih panjang, ada surprise Pak Jokowi di awal tahun depan yang nggak bisa saya sampaikan hari ini," katanya.
Erick juga mengatakan, dalam pembangunan ibu kota baru demografi mau tidak mau akan berubah. Menurutnya, pembangunan tidak hanya dilakukan di Jawa.
"Nggak mungkin Indonesia sustain hanya di Jawa. Kita harus ada pembangunan di Sumatera dan daerah lain," terang Erick.
Maka itu, urbanisasi di Indonesia mesti dipetakan dan pembangunan harus tetap dilanjutkan.
"Urbansiasi di Indonesia sendiri harus mulai mapping, nggak mungkin kota-kota Indonesia yang sudah tua-tua ini tidak ada lagi pembangunan, re-investment daripada urbannya sendiri, perkotaan itu sendiri," tutupnya.
Bisakah RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Buat Korban PHK?
Sejak diserang pandemi COVID-19, angka pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin bertambah. Menurut data pengusaha jumlahnya kini sudah mencapai 6 juta orang lebih.
Beberapa pihak menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi penyelesaian masalah korban PHK akibat pandemi tersebut.
Lalu, mampukah RUU Cipta Kerja menyelamatkan tenaga kerja korban PHK tersebut?
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, sebenarnya tidak ada jaminan RUU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja dengan maksimal. Sebab, berbagai pasal di dalamnya cukup kontradiksi dengan kondisi penciptaan kerja itu sendiri.
"Contoh di klaster pangan dan ternak, ada perubahan mendasar bahwa posisi impor pangan disamakan dengan produksi dan cadangan nasional. Ini implikasinya ya impor pangan makin bebas sementara petani dalam negeri tidak diuntungkan. Kalau maksud penciptaan lapangan kerja, bagi petani di luar negeri sih iya," ujar Bhima kepada detikcom, Jumat (3/7/2020).
Kemudian, dari sektor ketenagakerjaan, menurut Bhima ada pasal yang justru memudahkan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bidang startup. Padahal, bidang ini harusnya bisa diperuntukkan untuk anak-anak muda dalam negeri yang produktif.
"Kalau TKA dipermudah, sama saja tidak ada penciptaan tenaga kerja lokal yang buat dan mendorong RUU Cipta Kerja juga tidak punya proyeksi jelas berapa banyak serapan tenaga kerja yang bisa dihasilkan misalnya 5-10 tahun pasca RUU ini disahkan. Karena yang buat juga tidak yakin dengan RUU ini saya kira," paparnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Menurut Yusuf, kurang tepat bila menganggap RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi bagi korban PHK. Lantaran, belum tentu investasi yang diserap nanti masuk ke sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Mengingat, sebelum disahkannya RUU Cipta Kerja saja, proporsi investasi yang masuk ke Indonesia telah banyak bergeser ke sektor jasa. Padahal, korban PHK dari pandemi COVID-19 ini kebanyakan berasal dari sektor industri manufaktur.
https://nonton08.com/dumbbell-nan-kilo-moteru-episode-10/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar