Satgas Waspada Investasi menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Contoh kegiatan yang dimaksud adalah investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," kata dia dalam konferensi pers online, Jumat (3/7/2020).
Dia menyebutkan dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai perdagangan berjangka/Forex Ilegal sebanyak 87 entitas. Penjualan langsung atau direct selling ilegal sebanyak 2 entitas. Selanjutnya investasi cryptocurrency ilegal sebanyak 3 entitas, investasi uang 3 entitas dan lainnya 4 entitas.
Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Ungkap Biang Kerok Korupsi di BUMN, Erick Thohir Beberkan 3 Fakta Ini
Korupsi di BUMN ternyata marak. Menteri BUMN Erick Thohir pun buka suara membeberkan fakta-fakta seputar korupsi di perusahaan pelat merah. Apa saja?
Pertama, BUMN menjalan peran ganda antara kegiatan ekonomi dan pelayanan publik, namun tanpa ada batas yang tegas.
"Inilah transformasi yang kita coba push yang dulunya, kembali tidak ada maksud mendiskreditkan menteri sebelumnya. Bahwa BUMN dulunya peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik, tapi problemnya karena garis merahnya tidak jelas," kata Erick Thohir dalam webinar Kingdom Business Community, Kamis (2/7/2020).
Kedua, lantaran tidak ada batasan yang jelas, para direksi akhirnya mencampuradukkan penugasan pemerintah dengan bisnis. Alhasil, muncul banyak kasus korupsi.
Ketiga, Erick Thohir mencatat ada 53 kasus korupsi yang melibatkan BUMN.
"Akhirnya para direksi sendiri mencampuradukkan penugasan dan bisnis yang benar. Karena itu, banyak sekali kasus korupsi. Beberapa tahun ini saja sudah 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick Thohir.
Oleh sebab itu, Erick memetakan BUMN yang murni bergerak di bisnis, pelayanan publik, dan ada juga yang mix atau campuran.
Ia mencontohkan Telkom dan Bank Mandiri yang benar-benar di bisnis. Tapi ada juga yang berfokus pada pelayanan publik, seperti Pupuk Indonesia.
"Ini kita mapping supaya para direksi KPI (key performance indicator) jelas dan tidak ada iri-irian satu sama lainnya," ujarnya.
https://nonton08.com/dumbbell-nan-kilo-moteru-episode-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar