Rabu, 01 Juli 2020

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis. Dengan terbitnya Permendag itu, maka larangan sementara ekspor masker dan pakaian pelindung medis telah dicabut.
Tapi, ada 5 hal yang harus diketahui sebelun mengekspor masker dan pakaian pelindung medis itu.

1. Produksi Masker Cs Melimpah, RI Cabut Larangan Ekspor

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyebutkan produksi alat kesehatan (alkes) dalam negeri sudah lebih dari angka kebutuhan nasional.

Misalnya saja angka produksi alat pelindung diri (APD) baik pakaian pelindung medis (coverall), maupun pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sementara kebutuhan nasional hanyalah 8,5 juta buah.

Dengan angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia punya potensi ekspor yang cukup besar. Begitu juga dengan produk surgical gown dan masker.

2. Ekspor Masker Cs Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional

Srie menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan.

Menurut Srie, hal ini jadi pertimbangan pemerintah karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang sangat dinamis sehingga pihaknya mengantisipasi ketika kebutuhan alkes tiba-tiba melonjak.

3. Eksportir Bakal Terus Dapat Update Kebutuhan Masker Cs Dalam Negeri

Melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan dalam negeri melonjak, para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.

4. Eksportir Harus Penuhi Syarat Ini Buat Dapat Restu Kemendag

Kemendag mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

5. Masa Berlaku Perizinan Ekspor Dikurangi

Kemendag pun kini mengurangi masa berlaku persetujuan ekspor (PE). Masa berlaku yang biasanya 1 tahun setelah diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Srie.

Mulai Hari Ini Kantong Kresek 'Haram' di DKI

 Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) haram beredar di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.
"Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom di kantornya, Selasa (30/6/2020).

Selama enam bulan menjelang penerapan larangan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi. Beberapa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional diklaim sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Kami Dinas LHdanjajarannya sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini yaitu kami mengunjungi 85 pusat perbelanjaan diDKI Jakarta, kemudian kami sudah mengunjungi lebih dari 2.000 outlet, toko swalayan, tiga merek terkenal di Jakarta ini sudah kita datangi 2.000 outlet. Kemudian di pasar rakyat, PD Pasar Jaya kami sudah mengunjungi 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini," ujarnya.

"Sanksinya di dalam aturan Gubernur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan. Tentu ini kan pengaturannya itu baru tiga lokasi tadi ya, tiga objek tadi," imbuhnya.Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tiga jenis tempat perbelanjaan tersebut, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bertahap.

Jika teguran pun tak berhasil, maka dengan terpaksa pencabutan izin akan dilakukan. Namun Andono yakin dengan adanya sosialisasi dan pengawasan tidak akan sampai pada fase ini.

"Ketika teguran satu nggak mempan, dua, dengan tata waktu yang berbeda-beda ini bisa lebih lama. Kemudian ada sanksi denda, di sana dinyatakan. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin," tuturnya.
https://indomovie28.net/gintama-shirogane-no-tamashii-hen-episode-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar