Jumat, 03 Juli 2020

Platform Trading, Modus Investasi Ilegal yang Lagi Ngetren

 Selama Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 99 kegiatan usaha penawaran investasi ilegal. Seluruh entitas tak berizin itu pun sudah dihentikan kegiatannya.
Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menjelaskan, investasi ilegal yang sudah ditindak tersebut menggunakan berbagai macam modus operandi. Namun rata-rata belakangan ini ramai penawaran melalui internet.

"Mereka menggunakan beberapa modus operandi dimana masyarakat sangat tertarik untuk melakukan investasi di internet. Biasanya modusnya memberikan bunga atau iming-iming dapat keuntungan lebih besar dari yang biasanya. Misalnya bank hanya 6% pertahun tapi mereka 1 bulan bisa 5-10%," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Silvester melanjutkan, rata-rata modus investasi ilegal belakangan ini menawarkan dalam bentuk platform trading. Investasi ditawarkan mirip dengan perdagangan saham atau komoditas lainnya.

Mereka memanfaatkan celah, dengan platform trading di internet maka akan susah melacak asal-usul perusahaannya.

"Kalau trading di internet maka kita tidak tahu asal perusahaan ini, IP servernya dari mana," ujarnya.

Untuk modus investasi ilegal seperti ini, Silvester menyarankan agar dihindari. Apa lagi jika diharuskan melakukan transfer uang ke rekening di luar negeri. Jika transfer dilakukan maka uang tersebut akan sangat sulit untuk dilacak.

"Kalau trading online yang tidak berizin biasanya mereka menyuruh atau memberikan arahan ke nasabahnya mengirimkan uang ke luar negeri. Ini hati-hati, kalau crash maka kita tidak bisa melakukan mitigasi yang cepat untuk amankan modal yang disetor investor itu. Masyarakat perlu hati-hati," tutupnya.

Wajib Tahu! 9 Hal Penting Agar Bisa Naik Pesawat dan Kapal Laut

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan, dikutip dari situs Kementerian Kesehatan kemkes.go.id, Jumat (3/7/2020).

Berikut 9 hal penting yang harus diperhatikan masyarakat jika berpergian via bandara dan pelabuhan selama masa New Normal:

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau
c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
https://nonton08.com/dumbbell-nan-kilo-moteru-episode-5/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar