Senin, 12 Oktober 2020

Vaksinasi COVID-19 Bakal Dimulai November, Menkes Terawan Jamin Kredibilitas

 Pemerintah menyebut bakal memulai program vaksinasi COVID-19 pada awal November mendatang. Disebutkan sudah ada tiga kandidat vaksin yang akan datang dalam waktu dekat di antaranya Cansino, G42 atau Sinopharm, dan Sinovac.

Mengutip keterangan resmi, tim dari BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, Bio Farma akan bertolak ke China pada tanggal 14 Oktober 2020 untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin produksi Sinovac, dan Cansino dan mengambil data uji klinis vaksin G42/Sinopharm di UAE.


Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan persiapan detail untuk program vaksinasi ini terus dilakukan. Pemerintah akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 di kelompok tenaga kesehatan dan aparat keamanan.


"Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedis, pelayanan public, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik" kata Menkes Terawan.


Disebutkan juga jumlah vaksin COVID-19 yang akan diterima Indonesia beragam, bergantung dari kapasitas produksi dan komitmen perusahaan. Secara detail, Cansino menyanggupi 100 ribu vaksin (single dose) pada November 2020, dan sekitar 15-20 juta untuk 2021.


Sementara Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 juta dosis mulai datang pada November 2020.


Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020. Sinovac akan mengirim 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.


Cansino mengusahakan penyediaan 20 juta (single dose), Sinopharm 50 juta (dual dose), dan Sinovac 125 juta (dual dose) di 2021. Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi. Sementara, dual dose dibutuhkan dua kali vaksinasi untuk satu orang.

https://indomovie28.net/the-interview/


Maju Mundur Aturan PSBB di DKI hingga Akhirnya Cabut 'Rem Darurat'


Sudah 8 bulan pandemi COVID-19 menghantam Indonesia. Selama rentang waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB untuk menekan laju penularan COVID-19.

Setelah sebelumnya menarik 'rem darurat' dan menerapkan PSBB ketat, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi. Adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan menjadi salah satu alasan DKI kembali ke fase PSBB Masa Transisi.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.


Berikut aturan PSBB di Jakarta sejak awal pandemi seperti yang dirangkum detikcom:


1. PSBB Tahap 1: 10 April-23 April 2020

Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kalinya pada Jumat, 10 April sampai 23 April 2020. Kegiatan perkantoran dan sekolah dihentikan, aktivitas warga dibatasi dan tidak boleh berkerumun.


Kala itu hanya 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi-teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.


Di akhir masa PSBB Tahap 1 yakni di 23 April, sebanyak 3.506 positif, 292 sembuh, dan 316 meninggal akibat COVID-19 di DKI Jakarta.


2. PSBB Tahap 2: 24 April-22 Mei 2020

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB DKI Jakarta menjadi 28 hari. Pemerintah juga resmi melarang mudik mulai Jumat, 24 April 2020. Nantinya, sejumlah jalan untuk orang keluar-masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek akan ditutup.


Di akhir masa PSBB Tahap 2 yakni 22 Mei, sebanyak 6.316 positif, 1.558 sembuh, dan 501 orang meninggal akibat COVID-19 di DKI Jakarta.


3. PSBB Tahap 3: 22 Mei-4 Juni 2020

Anies kembali memperpanjang PSBB selama 14 hari. Di waktu ini, Anies menyebut situasi COVID-19 di DKI Jakarta sudah terkendali.


Di akhir PSBB Tahap 3 yakni 4 Juni, sebanyak 7.600 positif, 2.607 sembuh, dan 530 orang meninggal akibat COVID-19 di DKI Jakarta.


4. PSBB Transisi Fase 1: 5 Juni-2 Juli 2020

Pemprov DKI melonggarkan PSBB dengan menerapkan PSBB transisi. Aktivitas ekonomi di masa PSBB transisi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran mulai buka.


Per 2 Juli, atau akhir PSBB transisi fase 1, sebanyak 11.680 positif, 6.871 sembuh, dan 646 orang meninggal akibat COVID-19 di DKI Jakarta.


5. Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1: 2 Juli-16 Juli 2020

Melihat grafik penularan Corona yang tak kunjung menurun, Anies memberpanjang PSBB transisi fase 1. Saat ini, kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta cukup tinggi dengan angka penularan harian rata-rata mencapai lebih dari 100 orang.

https://indomovie28.net/wife-lovers/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar