Mulai besok, Senin (19/10/2020), jam operasional KRL kembali normal lagi seperti sebelum pandemi COVID-19, yakni mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.
"Pilihan jadwal keberangkatan dengan jadwal yang kembali normal ini membuat para pengguna memiliki lebih banyak pilihan untuk jadwal keberangkatan sehingga tidak perlu memaksakan diri untuk masuk ke dalam kereta yang telah penuh karena khawatir tertinggal jadwal kereta terakhir," tulis VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba dalam rilis yang diterima detikcom.
Meski begitu, protokol kesehatan di KRL tetap diterapkan. Kapasitas pun masih dibatasi yaitu 74 orang per kereta atau 40 persen dari kapasitas pengguna KRL. Apa saja protokol lain yang perlu diterapkan saat di KRL?
1. Pengguna KRL wajib pakai masker, tidak boleh mengenakan masker scuba atau buff.
2. Pengguna KRL wajib terapkan jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
3. Pengguna KRL disarankan untuk melakukan transaksi nontunai
4. Anak yang berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu.
5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pada pukul 10.00-14.00 WIB
6. Balita dan lansia yang naik KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun
7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk
8. Setiap penumpang tidak diizinkan berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta
9. Wajib untuk pakai jaket atau baju lengan panjang selama naik KRL
10. Disarankan untuk memakai face shield
11. Disarankan untuk mengenakan pakaian lengan panjang.
https://indomovie28.net/ju-on-4-the-final-curse-2015/
Ada 11 Kandidat Potensial Vaksin COVID-19 di Dunia, Kapan Siap Diberikan?
Vaksin virus Corona COVID-19 masih terus dikembangkan oleh para ilmuwan di berbagai negara. Dikutip dari The Guardian, dari 170 lebih kandidat vaksin COVID-19 yang sedang dikembangkan, 11 di antaranya sudah memasuki uji klinis tahap 3.
Berikut ini daftarnya.
Oxford University/AstraZeneca
BioNTech/Fosun Pharma/Pfizer
Novavax
CanSino Biologics Inc./Beijing Institute of Biotechnology
Modern/NIAID
Sinovac
Wuhan Institute of Biological Products/Sinopharm
Janssen Pharmaceutical Companies
Gamaleya Research Institute
Beijing Institute of Biological Products/Sinopharm
University of Melbourne/Murdoch Children's Research Institute.
Kapan vaksin COVID-19 bisa diberikan?
Sebelum vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat, calon vaksin ini perlu melewati berbagai proses. Tahapan tersebut dimulai dari uji praklinik, uji klinis tahap 1, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari otoritas berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut proses yang perlu diketahui dalam pengembangan vaksin hingga mendapatkan persetujuan.
Tahap uji klinis vaksin
Dikutip dari ABC, vaksin yang siap diberikan kepada masyarakat harus sudah dinyatakan aman dan efektif dalam menangkal infeksi virus.
Hal ini dapat dibuktikan setelah vaksin berhasil melewati beberapa tahap uji coba kepada hewan dan manusia. Umumnya uji coba pada manusia akan dilakukan secara tiga tahap dan berlangsung hingga bertahun-tahun.
Pada uji klinis tahap 1, jumlah orang yang menjadi relawan penerima vaksin masih sedikit, kemudian jumlahnya akan bertambah di setiap tahap selanjutnya.
Setelah tiga tahap tersebut dilaksanakan, kandidat vaksin akan dievaluasi, apakah vaksin tersebut menimbulkan efek samping, keluhan, atau semua berjalan baik-baik saja.
Selain itu, tidak semua relawan mendapatkan suntikan vaksin. Sebagian di antara mereka akan diberikan plasebo atau obat kosong.
"Jika lebih banyak orang dalam kelompok plasebo yang terinfeksi atau menderita sakit parah, maka vaksin tersebut dianggap dianggap efektif," ucap Dr Paul Goepfert, MD, ahli mikrobiologi di Universitas Alabama, Amerika Serikat.
Hal ini karena vaksin dirancang untuk mengurangi risiko infeksi meringankan gejala mereka yang sudah terinfeksi. Uji klinis pun dapat dihentikan atau ditangguhkan, jika kandidat vaksin menunjukkan efek samping yang berbahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar