Bintang sepakbola Portugal Cristiano Ronaldo kembali melakukan tes virus Corona untuk kedua kalinya beberapa waktu lalu. Tetapi, setelah hasilnya keluar pada Kamis (22/10/2020) kemarin, ia masih dinyatakan positif COVID-19.
Hal ini membuat Ronaldo dipastikan tidak bisa ikut berlaga di pertandingan Liga Champions, antara Juve dengan Barcelona minggu depan.
Dikutip dari The Sun, Ronaldo dikonfirmasi positif COVID-19 pertama kalinya pada 13 Oktober 2020 lalu. Saat dipastikan terinfeksi virus Corona, Ronaldo sama sekali tidak merasa sakit atau menunjukkan gejala khas apapun.
Sudah terinfeksi selama 10 hari, berapa lama virus Corona bisa bertahan di dalam tubuh?
Untuk mengetahuinya, para peneliti di China sebelumnya telah mempelajari berapa lama virus Corona ini bisa bertahan di dalam tubuh. Mereka menguji 191 pasien Corona, yang 54 di antaranya sudah meninggal yang dirawat di Rumah Sakit Jinyintan dan Rumah Sakit Paru Wuhan.
Hasilnya, virus ini bisa bertahan hidup di dalam tubuh orang yang terinfeksi Corona rata-rata selama 20 hari. Tetapi, virus ini juga disebut bisa bertahan selama 37 hari atau sekitar 5 minggu.
"Dalam penelitian ini, kami menemukan bahwa RNA SARS-CoV-2 yang terdeteksi bisa bertahan dalam waktu rata-rata 20 hari," tulis para peneliti, dikutip dari Fox News beberapa waktu lalu.
https://nonton08.com/kota-tua-jakarta/
Penjelasan Menkes Terawan Soal Jabatan Baru Achmad Yurianto
Achmad Yurianto tidak lagi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI. Yurianto kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim rotasi jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam lingkup organisasi. Hal ini pun dilakukan semata-mata sebagai upaya pembenahan dan pemantapan organisasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja guna mencapai pelayanan yang maksimal.
"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal," kata Terawan seperti dikutip dari situs Kemenkes, Jumat (23/1/2020).
Hal ini disampaikan Menkes Terawan saat melantik Yuri sebagai staf ahli menteri di Ruang J Leimena, Kementerian Kesehatan. Dasar pelantikan adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Terawan menitipkan pesan untuk Yuri di jabatan barunya. Dia berharap amanah yang dipercayakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta komitmen yang kuat.
"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian saudara selama ini melaksanakan tugas sebagai Dirjen P2P dengan baik dan semoga pengalaman selama ini dapat bermanfaat dalam mengemban tugas di tempat baru," pungkasnya.
Achmad Yurianto yang akrab disapa Yuri sempat menjadi judu bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan secara rutin menyampaikan perkembangan kasus virus Corona COVID-19. Posisinya lalu digantikan oleh Prof Wiku Adisasmito.
Sementara itu, nama Achmad Yurianto saat ini ada dalam daftar 184 pendaftar yang lolos seleksi administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2021-2026 dari unsur pemerintah. Terdaftar dengan nomor registrasi K-WAS-I-01/02-00810, status pekerjaan ASN Kementerian Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar