Jumat, 18 September 2020

Wanita Viral Gosok Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC Ditangkap

  Polisi mengamankan pemilik akun yang viral gara-gara mengunggah video menggosok bendera Merah Putih menggunakan sikat WC. Namun, polisi belum menjelaskan detail identitas pemilik akun itu.

"Yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubiyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/9/2020).


Dia mengatakan pemilik akun tersebut masih dimintai keterangan di Polda Sumut. Polisi belum menjelaskan kronologi penangkapan.


"Sekarang lagi dimintai keterangan," ujarnya.


Sebelumnya, dilihat detikcom, video bendera Merah Putih digosok dengan sikat WC tersebut diunggah oleh sebuah akun Instagram. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu tampak bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet.


Selanjutnya, orang dalam video itu menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset. Setelah dari lubang kloset, sikat itu diarahkan menggosok bendera Merah Putih.


Tindakan tersebut diulangi beberapa kali. Selain video tersebut, akun tersebut mengunggah foto bendera Merah Putih diletakkan di tanah dan diinjak.


Pemilik akun juga mengunggah video bendera Merah Putih diletakkan di tanah lalu diinjak dengan kaki berlumpur. Ada juga unggahan yang menunjukkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditaburi dedaunan.


Ada juga foto Wapres Ma'ruf Amin yang diinjak dan dicoret-coret. Pemilik akun juga mengunggah foto Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang diedit hingga berjanggut tebal. Ada pula tangkapan layar pesan yang dikirim ke akun Presiden AS, Donald Trump.


Salah satu posting-an dalam akun itu menunjukkan pihak diduga pemilik akun sedang duduk di depan sepeda motor dengan pelat BK yang menandakan Sumatera Utara. Ada juga unggahan berupa tangkapan layar aplikasi salah satu ojek online disertai narasi rumahnya yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

https://cinemamovie28.com/assassins-run/


Sepasang ASN Bugil Pingsan di Asahan Dituntut 8 dan 6 Bulan Penjara


 Kasus sepasang aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana dalam mobil di pinggir jalan Asahan berlanjut ke pengadilan. Keduanya telah menjalani sejumlah persidangan dan dituntut 8 dan 6 bulan penjara.

"Untuk terdakwa Z (ASN pria) dituntut 8 bulan sedangkan H (ASN wanita) 6 bulan," kata Kasi Intel Kejari Asahan, Zulham, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/9/2020).


Dia mengatakan sidang tuntutan digelar di PN Kisaran pada Rabu (16/9). Keduanya dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1a dan ke-1b KUHP.


"Pasal yang dibuktikan Pasal 284 Ayat (1) ke-1a dan ke-1b dari KUHPidana," ujarnya.


Persidangan berikutnya bakal digelar pekan depan. Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.


Sebelumnya, sepasang aparatur sipil negara (ASN) ditemukan pingsan tanpa busana alias bugil dalam mobil di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya pun dicopot dari jabatan masing-masing setelah peristiwa tersebut.


Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) selaku eks Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan wanita berinisial H (39), yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti. Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Penemuan ini pun viral di media sosial.


"Betul, berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6)


Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih yang keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil.

https://cinemamovie28.com/the-last-stand/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar