Senin, 04 Januari 2021

Update Corona RI 4 Januari 2021: Tambah 6.753, Total Positif 772.103 Kasus

 Jumlah kasus virus Corona COVID-19 bertambah 6.753 pada Senin (4/1/2021). Total kasus positif menjadi 772.103, sembuh 639.103, dan meninggal 22.911.

Sementara itu jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 45.868, dan suspek yang diamati sebanyak 72.380.


Berikut adalah detail perkembangan kasus Corona di Indonesia.


Kasus positif bertambah 6.753 menjadi 772.103

Pasien sembuh bertambah 7.166 menjadi 639.103

Pasien meninggal bertambah 177 menjadi 22.911

Sebelumnya pada Minggu (3/1/2021), jumlah kasus positif COVID-19 tercatat sebanyak 765.350, sembuh 631.937, dan meninggal 22.734 kasus.

https://trimay98.com/movies/hidden-camera-basic-instinct/


DKI-Jabar-Jateng di Atas Seribu, Ini Sebaran 6.753 Kasus COVID-19 RI 4 Januari


Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (4/1/2021). Ada penambahan 6.753 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 772.103 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.832 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.079 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.037 kasus baru per 4 Januari.


Detail perkembangan virus Corona Senin (4/1/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 6.753 menjadi 772.103


Pasien sembuh bertambah 7.166 menjadi 639.103


Pasien meninggal bertambah 177 menjadi 22.911


Tercatat sebanyak 45.868 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 72.380.


Sebaran 6.753 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (4/1/2021).


DKI Jakarta: 1.832 kasus

Jawa Barat: 1.079 kasus

Jawa Tengah: 1.037 kasus

Sulawesi Selatan: 510 kasus

Kalimantan Timur: 185 kasus

Banten: 158 kasus

DI Yogyakarta: 146 kasus

Bali: 118 kasus

Riau: 110 kasus

Sumatera Utara: 92 kasus

Kepulauan Riau: 63 kasus

Lampung: 62 kasus

Sulawesi Utara: 58 kasus

Sumatera Selatan: 54 kasus

Sulawesi Tengah: 52 kasus

Bangka Belitung: 50 kasus

Nusa Tenggara Barat: 43 kasus

Papua: 36 kasus

Sumatera Barat: 24 kasus

Bengkulu: 24 kasus

Kalimantan Tengah: 24 kasus

Sulawesi Barat: 22 kasus

Kalimantan Selatan: 20 kasus

Sulawesi Tenggara: 17 kasus

Jambi: 14 kasus

Gorontalo: 13 kasus

Papua Barat: 11 kasus

Maluku Utara: 9 kasus

Maluku: 6 kasus

Aceh: 5 kasus

Nusa Tenggara Timur: 4 kasus


PP Kebiri Kimia Disetujui Jokowi, 4 Negara Ini Juga Menerapkan Hukuman Serupa


 Hukum kebiri di Indonesia bagi pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur disetujui Presiden Joko Widodo. Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.

Hal ini tertuang pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.


Selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, hukum kebiri di Indonesia juga diterapkan pada tindakan ancaman kekerasan seksual pada anak. Banyak negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan kebiri kimia pada kasus pelecehan seksual.


Berikut beberapa negara yang menerapkan hukum kebiri, dirangkum detikcom dari berbagai sumber.


1. Pakistan

Selain Indonesia, Pakistan juga menyetujui hukuman kebiri kimia pada pemerkosa atau pelaku pelecehan seksual, berdasarkan Undang-Undang baru yang ditetapkan. Hal ini dipicu insiden pemerkosaan yang menimpa seorang ibu di jalan raya.


Dikutip dari The Hindu, UU baru yang disetujui Presiden Arif Alvi pada hari Selasa (15/12/2020), berharap melihat kasus pemerkosaan bisa ditangani dengan lebih cepat dan hukum berjalan sesuai aturan terkait.


"Ketentuan pengebirian kimia bagi seseorang yang melakukan pelecehan seksual berulang kali dan yang baru pertama kali ditambahkan dalam Undang-undang Anti-Pemerkosaan 2020," sebut keterangan kantor presiden setempat pada Rabu lalu.


Namun, aktivis hak asasi manusia telah memperingatkan ketentuan kebiri kimia dapat mempengaruhi kewajiban hak asasi manusia internasional Pakistan. "Kebiri kimiawi itu kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan akan meninggalkan peradilan pidana yang cacat," kata Rimmel Mohydin, juru kampanye Pakistan di Amnesty International.

https://trimay98.com/movies/your-sisters-sister/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar