Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan per hari ini, Jumat (22/1/2021), total pasien COVID-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.085 orang. Dari total tersebut, sekitar 5 ribu dinyatakan sembuh, 134 meninggal, dan 329 orang masih dirawat baik di rumah singgah atau rumah sakit.
"Kalau melihat tren di Januari ini kami sudah prediksi akan terjadi peningkatan yang sangat luar biasa karena libur akhir tahun kemarin baik natal maupun tahun baru," katanya
Zaki juga memaparkan dalam satu minggu terakhir, terjadi peningkatan cukup signifikan dari kenaikan kasus aktif dan keterisian tempat tidur juga ICU pasien COVID-19. Pada 1 Januari tercatat ada 130 pasien yang dirawat di RS, sementara per 22 Januari meningkat menjadi 186 orang.
Dalam slide yang dipaparkan, terlihat Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ruang isolasi pasien COVID-19 di rumah sakit adalah 87 persen. Sementara BOR ICU pasien COVID-19 sudah 95,6 persen per 22 Januari 2021.
"Jumlah yang terisinya sangat tinggi sekali ini. Begitu juga kapasitas ICU. Walaupun ada penambahan tapi occupancy ratenya tinggi sekali. Hari ini saja dari 46 ICU sudah 44 yang terisi,"
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyiapkan rumah singgah bagi pasien COVID-19 yang tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun dari 180 kamar yang dipersiapkan, semua sudah terisi dan masih ada yang mengantre.
Untuk mengantisipasi kepenuhan tersebut, Zaki dan pihaknya menyebut akan menambah jumlah tempat tidur dan ICU. Ia menyebut di Februari, akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan sekitar 12 ICU.
"Apabila di Februari jumlah kasusnya masih tingi, kami juga sedang mempersiapkan alternatf berikutnya yakni mengoperasikan rumah singgah. Di sana ada sekitar 100 kamar yang bisa terisi 120 pasien," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/movies/the-underdogs/
Syarat Divaksin COVID-19, Ini Orang-orang yang Sebaiknya Tidak Disuntik
Program vaksinasi COVID-19 sudah dimulai di Indonesia dengan memproritaskan kelompok tertentu. Sebelum mendapat vaksin, seseorang akan dicek terlebih dahulu riwayat kesehatannya karena ada beberapa syarat divaksin COVID-19.
Beberapa kelompok tak boleh terima vaksin, karena ada kemungkinan kecil muncul efek samping dari penyuntikkan vaksin. Ahli penyakit dalam dr Tolhas Banjarnahor, SpPD-FINASIM, dari RS Primaya Hospital Tangerang menjelaskan reaksi efek samping dari vaksin COVID-19 bisa bermacam-macam mulai dari nyeri, demam, hingga reaksi alergi.
"Namun, jika seseorang mengalami penyakit komorbid atau kronis yang terkontrol, maka ia boleh dilakukan vaksinasi sesuai rekomendasi dokter," kata dr Tolhas dalam keterangan pers yang diterima detikcom pada Jumat (22/1/2021).
Apa saja syarat divaksin COVID-19? Berikut penjelasan dari dokter:
1. Tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin atau komposisi yang ada di dalam vaksin.
2. Bebas dari riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol.
3. Tidak memiliki gangguan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, ginjal, hati, hipertensi, diabetes melitus, dan tumor yang tidak terkontrol.
4. Tidak memiliki riwayat gangguan sistem imun atau menjalani terapi yang mengganggu sistem imun dalam empat minggu terakhir.
5. Tidak memiliki riwayat penyakit epilepsi atau gangguan penurunan fungsi saraf.
6. Sedang tidak hamil atau menyusui.
7. Belum pernah terinfeksi COVID-19.
Pada akhirnya setelah divaksinasi juga bukan berarti seseorang bebas dari protokol kesehatan. Vaksin butuh waktu untuk bekerja merangsang imun tubuh dan tidak bisa selalu efektif 100 persen.
"Karena vaksin tidak bisa mencegah 100 persen infeksi COVID-19, maka kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," pungkas dr Tolhas.
https://cinemamovie28.com/movies/iqro-petualangan-meraih-bintang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar