Kamis, 28 Januari 2021

Nova Juara Dunia PMGC 2020, Bigetron Red Aliens Peringkat 5

 Usai sudah PUBG Mobile Global Championship (PMGC) Season 0 di Dubai. Nova Esports dari China menjadi juara dunia. Sedangkan tim Indonesia Bigetron Red Aliens di peringkat 5.

PMGC ronde 22-29 dituntaskan dalam laga sengit Selasa (26/1) hingga Rabu (27/1/2021) dini hari waktu Indonesia. Pertandingan digelar dengan prosedur kesehatan ketat dari hotel masing-masing tim.


Dilansir dari PUBG Mobile Esports Official, tim Nova Esports dari China akhirnya keluar sebagai juara dunia dengan total skor 319. Mereka meraih 1 Winner Winner Chicken Dinner, tapi itu cukup membawa mereka jadi juara dunia karena hasil konsisten di setiap ronde dan jumlah kill yang tinggi.


Perwakilan Indonesia yaitu Bigetron Red Aliens berada di posisi ke-5 dengan skor 241. Satu lagi wakil Indonesia, Aerowolf Limax berada di posisi ke-13 dengan skor 161, meskipun mendapatkan 1 Winner Winner Chicken Dinner.


Dengan demikian Nova Esports berhak menyabet hadiah USD 700.000 atau Rp 9,8 miliar. Sementara, Bigetron Red Aliens mendapat salah satu penghargaan pemain terbaik lewat BTR Ryzen. Karena COVID-19, foto-foto pemenang bersama piala mereka pun dilakukan di koridor hotel masing-masing.


Daftar juara dan hadiah PMGC 2020:

Juara 1 Nova Esports China (USD 700.000)

Juara 2 Four Angry Men China (USD 200.000)

Juara 3 ZEUS Esports Mongolia (USD 100.000)

Juara 4 Natus VIncere Ukraina (USD 40.000)

MVP Sukkkk dari Four Angry Men China (USD 15.000)

Penghargaan pemain terbaik PMGC 2020:

The Gunslinger: Sukkkkk (Four Angry Men/China)

Eagle Eye: Beer11 (RRQ Athena/Thailand)

Grenade Master: Ryzen (Bigetron Red Aliens/Indonesia)

The Survivor: Dante (A1 Esports/Bangladesh)

Field Medic: Lovazin (Futbolist/Turki)


Klasemen akhir PMGC Season 0 Dubai:

Nova Esports / China (319)

4 Angry Men / China (294)

Zeus Esports / Mongolia (292)

Natus Vincere / Ukraina (241)

Bigetron Red Aliens / Indonesia (241)

Konina Power / CIS (239)

Team Secret / Malaysia (226)

Klas Digital Athletics / Turki (221)

A7 Esports / Brasil (214)

Secret Jin / Thailand (194)

RRQ Athena / Thailand (180)

Futbolist / Turki (178)

Aerowolf Limax / Indonesia (161)

Power888 KPS / Thailand (155)

A1 Esports / Bangladesh (146)

Abrupt Slayers / Nepal (128)

https://nonton08.com/movies/lake-placid-vs-anaconda/


1.387 Hoax COVID-19 Beredar Selama Pandemi Termasuk Soal Vaksin


Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada pertengahan Maret 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan media sosial (medsos) jadi ladang peredaran berita bohong alias hoax.

Berdasarkan hasil identifikasi Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dari pertengahan Maret 2020 hingga 26 Januari 2021 terdapat 1.387 isu hoax yang tersebar di berbagai platform digital.


"Hoax itu sudah ada dari dulu ya, cuma memang di era digital ini penyebarannya sangat masif dan biasanya terjadi karena ada event, kejadian bencana, dan pandemi ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, Rabu (27/1/2021).


"Hingga pagi ini ada 474 isu hoax secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran di platform digital. Jadi, setiap harinya ada peningkatan terus," ucapnya menambahkan.


Semuel menjelaskan, khusus peredaran hoax soal Vaksin Corona melonjak setelah program Vaksinasi COVID-19 dimulai pada 13 Januari lalu. Menurutnya, berbagai konten hoax beredar di masyarakat. Kondisi ini, kata Dirjen Aptika, diperparah karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoax.


"Salah satu hoax yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode di vaksin COVID-19. Faktanya barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang yang disuntik vaksin, melainkan pada kemasan. Kominfo pun menandai informasi itu sebagai hoax," tuturnya.


Pria yang disapa Semmy ini secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoax dalam Undang-Undang. Bila sengaja menyebarkan, Kominfo akan memberikan stempel hoax, take down konten di medsos, sanksi, hingga penindakan hukum.


"Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, bisa lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani kepolisian terkait hoaks COVID-19 ini," ungkapnya.


Dirjen Aptika mengungkapkan ciri-ciri hoax juga memiliki beragam bentuk. Ada yang kejadiannya namun keterangannya berbeda, adapula kejadiannya ada tetapi sudah lama seolah-olah dibuat aktual. Ia menilai, dengan munculnya keterangan seperti itu, masyarakat juga harus paham dengan trik-triknya orang menyebarkan hoax.

https://nonton08.com/movies/the-club-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar