Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut daerahnya telah menjadi zona hijau virus Corona COVID-19. Risma juga mengklaim kondisi Surabaya sudah lebih baik dari sebelumnya dengan melihat tren tingkat kesembuhan pasien COVID-19 terus meningkat.
"Di mana kondisi Surabaya sudah (zona) hijau yang artinya penularannya kita sudah rendah," ucap Risma saat teleconference dengan pedagang serta perwakilan masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Gunung Anyar.
Hanya saja setelah ditelusuri dalam paparan data milik Pemprov Jatim yang diunggah di situs infocovid19.jatimprov.go.id, Surabaya masih tampak berwarna merah dengan tingkat risiko tinggi.
Pengkodean zonasi di masa pandemi Corona kerap digunakan untuk mengelompokkan daerah mana saja yang terdampak virus Corona berdasarkan banyaknya infeksi.
Badan nasional penanggulangan bencana (BNBP) sudah memiliki kriteria risiko COVID-19 di daerah berdasarkan warna zonasinya.
Berikut penjelasan terkait warna zona wilayah virus Corona COVID-19:
1. Zona Hijau
Suatu daerah dapat dikatakan zona hijau apabila risiko penyebaran COVID-19 tetap ada, tetapi tidak ada kasus positif. Aktivitas yang dapat dilakukan yaitu belajar mengajar di sekolah, transportasi, bisnis, dan kegiatan keagamaan.
Namun kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun.
Seluruh kegiatan di luar rumah dapat dilakukan, kecuali bagi seseorang yang memiliki sakit dengan gejala flu disarankan untuk tetap di rumah. Pengawasan pada zona ini tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah timbulnya kasus baru.
Zona hijau bukan berarti aman dari virus Corona, tetapi memiliki risiko penularan yang rendah.
2. Zona Kuning
Suatu daerah dianggap zona kuning apabila penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan meski tetap ada kemungkinan transmisi. Pada zona ini, transmisi tetap bisa terjadi namun kluster penyebaran masih terkendali dan tidak bertambah.
Kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat adalah trasportasi, industri, bisnis, tempat olahraga, pelayanan masyarakat, dan kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Zona Oranye
Zona oranye yaitu apabila risiko penyebaran COVID-19 tinggi dan potensi virus di suatu wilayah mulai tidak terkendali. Level transmisi lokal hingga imported case dapat terjadi dengan cepat.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan disarankan untuk tetap berada di rumah. Apabila terpaksa keluar rumah, wajib untuk menjaga jarak.
Pemerintah pada zona oranye harus mematau kluster-kluster baru dan mengontrol pergerakan dengan sangat ketat.
4. Zona merah
Pada zona ini, penyebaran virus COVID-19 disebut sulit dikendalikan. Transmisi lokal terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Masyarakat yang berada di zona merah disarankan tetap berada di rumah. Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan.
Kegiatan bisnis ditutup kecuali untuk keperluan yang bersifat darurat seperti rumah sakit, supermarket, klinik kesehatan, dan pom bensin.
Selain itu, tempat-tempat umum, area publik, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus.
https://kamumovie28.com/hope-of-breast-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar