Rabu, 26 Agustus 2020

Kata Ahli Soal Efektivitas Ganjil-Genap Motor Cegah Penularan Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan ganjil-genap kini berlaku untuk sepeda motor dan mobil. Tujuannya disebut-sebut demi menekan penularan virus Corona COVID-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat.
"Kita berharap bahwa dengan adanya kebijakan ganjil-genap ini menjadikan seluruh elemen masyarakat aware bahwa kita masih belum selesai dengan pandemi COVID," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, yang menambahkan saat ini aturan masih belum diterapkan dan akan terus dievaluasi.

Kepala Departemen Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pembatasan sepeda motor belum tentu efektif untuk menekan infeksi COVID-19. Kemungkinan yang terjadi warga akan mencari moda transportasi alternatif, yaitu transportasi umum.

Sementara itu transportasi umum saat ini oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah boleh mengangkat sekitar 70 persen kapasitas kendaraan dari yang sebelumnya hanya 50 persen.

"Angkutan umum jadi tempat penularan yang efektif. Kapasitasnya sudah 70 persen, dinaikkan oleh menterinya," kata Miko saat dihubungi detikcom pada Rabu (26/8/2020).

Hal senada juga diucapkan oleh dr Masdalina Pane dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI). Menurutnya penerapan ganjil-genap motor tidak berkaitan dengan risiko penularan COVID-19.

"Ganjil-genap tetap saja diberlakukan, karena itu bagian dari regulasi DKI untuk menghindari kemacetan. Tapi kalau terkait COVID itu not related menurut kami," ungkap dr Masdalina.

"Ganjil-genap itu mekanisme yang tidak secara langsung bisa mengurangi penularan COVID. Jadi penularan COVID itu jauh lebih efektif untuk dilakukan pada keamanan transportasi publik... atau yang kedua dengan pembagian shift jam kantor," pungkasnya.

Bioskop di DKI Bakal Buka, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diperhatikan

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan rencana pembukaan kembali bioskop di wilayahnya. Pembukaan bioskop merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara.
"Kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan pengawasan yang ketat," kata Anies dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Mengenai rencana tersebut, Satgas COVID-19 telah melakukan kajian terhadap pembukaan kembali bioskop/cinema di Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada di bioskop.

Memakai masker selama berada di area bioskop. Masker yang disarankan memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.
Penonton harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun
Tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, hipertensi, ginjal, atau kondisi imunitas lainnya.
Harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, sesak, demam, bersin, sakit tenggorokan, atau sesak napas.
Tidak boleh makan dan minum di dalam area bioskop.
Durasi menonton dalam bioskop tidak boleh lebih dari dua jam.
Menjaga jarak antar penonton.
https://nonton08.com/insatiable-cravings/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar