Per 16 Maret 2021, vaksin COVID-19 dosis 1 telah disuntikkan ke sebanyak 4.468.951 orang. Jumlah ini mencakup 11,08 persen dari total sasaran vaksinasi hingga tahap 2.
Angka ini terdiri dari 1.425.885 SDM kesehatan (97,08 persen), 2.272.399 petugas publik (13,11 persen), dan 770.545 lansia (3,58 persen).
Dalam laporan kemarin, Senin (15/3/2021) disebutkan bahwa vaksin COVID-19 dosis 1 telah disuntikkan ke 4.166.862 orang. Artinya per hari ini, terdapat penambahan jumlah penerima vaksin sebanyak 302.089 orang.
Sedangkan dosis 2 vaksin COVID-19 telah disuntikkan ke 1.716.749 orang, mencakup 4,25 persen dari sasaran vaksinasi hingga tahap 2.
Angka ini terdiri dari 1.196.387 SDM kesehatan (81,46 persen), 514.516 petugas publik (2,97 persen), dan 5.844 lansia (0,03 persen).
Dibandingkan laporan kemarin dengan total penerima vaksin 1.572.786 orang, per hari ini tercatat penambahan sebanyak 143.963 orang.
Berdasarkan laporan Kemenkes, berikut rincian update vaksinasi COVID-19 di Indonesia pada Selasa (16/3/2021) hingga pukul 14.00 WIB:
Total Sasaran Vaksinasi: 181.554.465
Total SDM Kesehatan, Petugas Publik, dan Lansia: 40.349.051
Total Penerima Vaksinasi-1: 4.468.951
Total Penerima Vaksinasi-2: 1.716.749
Target SDM Kesehatan: 1.468.764
Vaksinasi-1 SDM Kesehatan: 1.425.885
Vaksinasi-2 SDM Kesehatan: 1.196.387
Target Petugas Publik:13.327.169
Vaksinasi-1 Petugas Publik: 2.272.399
Vaksinasi-2 Petugas Publik: 514.516
Target Lansia: 21.553.118
Vaksinasi-1 Lansia: 770.545
Vaksinasi-2 Lansia: 5.844
https://maymovie98.com/movies/love-and-affair/
Kemenkes Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Pelaku Perjalanan
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, sampai saat ini sertifikat vaksinasi COVID-19 belum menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jauh.
"Karena kita tahu, kita masih dalam posisi pandemi COVID-19, tentunya sertifikat ini belum jadi syarat untuk pelaku perjalanan," kata dr Nadia dalam konferensi pers di YouTube Kemenkes, Selasa (16/3/2021).
dr Nadia mengatakan, sampai saat ini hasil pemeriksaan tes COVID-19 masih menjadi persyaratan yang berlaku untuk para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.
Selain itu, dr Nadia juga menegaskan bahwa orang yang sudah divaksin masih bisa tertular virus Corona. Hal inilah yang membuat sertifikat vaksinasi ini tidak bisa menjadi jaminan untuk melakukan perjalanan.
"Inilah mengapa walaupun sudah ada proses vaksinasi, bukan berarti serta-merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan," lanjutnya.
Terkait perjalanan untuk melakukan ibadan umrah dan haji, dr Nadia mengatakan kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan mewajibkan vaksinasi COVID-19 terlebih dulu.
"Selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini dilakukan oleh para jemaah haji dan umrah, pemerintah Arab Saudi mungkin akan menambahkan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan tersebut," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar