- Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerang berbagai pihak dalam sidang eksepsi kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang diserang HRS mulai dari lingkaran Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Kota Bogor Bima Arya.
Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulangnya dari Arab Saudi. Mahfud Md tidak ambil pusing terkait tudingan itu.
"Tak apa-apa, biar semua alasan dikemukakan. Itu bagus. Kita tidak akan merespon tudingan itu ke pengadilan, karena pengadilan itu kan terikat pada pasal-pasal yang didakwakan, misalnya kalau saya menyatakan itu salah tuh, dia membawa-bawa pernyataan polhukam," kata Mahfud, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
"Hakim ndak akan mendengarkan itu, memang nggak perlu itu, karena Hakim tau yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan apa yang dilakukannya itu dalam konteks hukum administrasi. Tidak relevan menurutnya jika Habib Rizieq melebar ke hukum pidana. Mahfud menilai Habib Rizieq hanya menggiring opini untuk menunjukkan seolah dirinya tidak salah.
"Melebar ke suatu hukum administrasi yang dilakukan oleh pemerintah itu sama sekali Ndak relevan, hanya untuk menggiring masyarakat bahwa saya tidak salah, yang salah Menko Polhukam karena mengizinkan," ujarnya.
Mahfud lalu menyinggung Habib Rizieq yang pernah mengucapkan terima kasih karena telah mengizinkan pulang. Namun, sekarang Habib Rizieq malah menyalahkan dirinya.
"Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam. Tapi itu ndak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi," ujarnya.
https://nonton08.com/movies/freeze-frame-2/
Mahfud juga memberi penjelasan melalui akun Twitternya, Sabtu (27/3/2021). Mahfud mengunggah video pernyataannya tahun lalu terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Mahfud menegaskan bahwa dalam video tersebut soal diskresi pemerintah.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum," ungkap Mahfud dalam cuitannya.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," imbuhnya.
Menurut Mahfud Md, alasan Habib Rizieq terbantahkan. Karena izin penjemputan merupakan diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," ungkapnya.
Sementara itu, dalam eksepsinya Habib Rizieq menuding Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah membohongi masyarakat terkait virus Corona. Menanggapi itu, Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, enggan merespons jauh terkait tudingan itu. Dia hanya tertawa, lalu menyinggung baliho seperti Habib Rizieq Shihab.
"He-he-he.... Yang pasti, Pak Luhut nggak nyebar baliho untuk pengumpulan massa," kata Jodi, Sabtu (27/3/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar