Sabtu, 20 Maret 2021

N439K Sudah Masuk RI, Menkes Sebut Bukan Mutasi yang Dikhawatirkan

 Varian virus Corona dengan mutasi N439K tercatat sudah masuk ke Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut mutasi ini lebih 'smart' dan perlu diwaspadai.

Namun menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mutasi N439K sebenarnya sudah lama masuk ke Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mendeteksi varian tersebut di beberapa negara di dunia.


"Memang varian ini sudah cukup lama masuk ke Indonesia. Varian ini sebenarnya juga sudah beberapa negara di Eropa, keluarnya juga di Eropa dan terdeteksi oleh WHO di sana," kata Menkes Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Jumat (19/3/2021).


Menurut Menkes, mutasi ini tidak termasuk dalam Variant of Concern (VoC) maupun variant of interest (VoI).


"Mutasi itu sudah ratusan mungkin udah ribuan sekarang, kita bisa lihat di Gisaid," lanjutnya.


Menkes Budi menjelaskan, WHO perlu melakukan riset untuk menentukan apakah suatu varian atau strain baru masuk ke dalam Variant of Interest. Jika terbukti bahwa mutasi tertentu bisa meningkatkan laju penularan dan fatalitas sebuah varian virus Corona, akan masuk ke dalam Variant of Concern.


"Jadi, supaya teman-teman lebih tenang. Karena memang banyak varian-varian baru yang itu hilangnya cepat. Setahu saya, ini juga termasuk satu varian yang menghilangnya dari peradaban cepat," pungkasnya.

https://tendabiru21.net/movies/puberty-blues/


Rekomendasi Terbaru PAPDI Soal Vaksinasi Sinovac untuk Pasien Komorbid


Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. Dalam rekomendasi PAPDI per tanggal 18 Maret 2021, vaksin Sinovac bisa diberikan hanya pada beberapa kelompok pasien.

PAPDI menyebut rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 akan terus diperbarui berdasarkan bukti ilmiah yang berkembang. Sejauh ini PAPDI sudah empat kali mengeluarkan rekomendasi.


Hal pertama yang disebut adalah para pasien tidak layak divaksinasi. Ini adalah mereka yang memiliki reaksi alergi terhadap vaksin, sedang mengalami infeksi akut, memiliki penyakit imunodefisiensi primer, dan lansia di atas 59 tahun dengan kondisi rapuh berdasarkan tes frailty.


Sementara itu ada sebanyak 28 kondisi komorbid yang bisa mendapat vaksin COVID-19 dengan catatan. Berikut detailnya:


1. Penyakit autoimun

Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.


2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)

Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada di dalam vaksin, maka vaksinasi tetap bisa dilakukan, dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.


3. Alergi obat

Pasien yang memiliki riwayat alergi antibiotik,neomycin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut layak dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

https://tendabiru21.net/movies/the-party-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar