Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merevisi rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. Dalam rekomendasi PAPDI per tanggal 18 Maret 2021, vaksin Sinovac bisa diberikan hanya pada beberapa kelompok pasien.
PAPDI menyebut rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 akan terus diperbarui berdasarkan bukti ilmiah yang berkembang. Sejauh ini PAPDI sudah empat kali mengeluarkan rekomendasi.
Hal pertama yang disebut adalah para pasien tidak layak divaksinasi. Ini adalah mereka yang memiliki reaksi alergi terhadap vaksin, sedang mengalami infeksi akut, memiliki penyakit imunodefisiensi primer, dan lansia di atas 59 tahun dengan kondisi rapuh berdasarkan tes frailty.
Sementara itu ada sebanyak 28 kondisi komorbid yang bisa mendapat vaksin COVID-19 dengan catatan. Berikut detailnya:
1. Penyakit autoimun
Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada di dalam vaksin, maka vaksinasi tetap bisa dilakukan, dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.
3. Alergi obat
Pasien yang memiliki riwayat alergi antibiotik,neomycin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut layak dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
4. Alergi makanan
PAPDI memperbolehkan orang yang memiliki riwayat alergi makanan untuk divaksin COVID-19. Menurut mereka, alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
https://tendabiru21.net/movies/swandown/
5. Asma
Begitu pula dengan asma, asma yang terkontrol tetap bisa divaksin Corona, menurut PAPDI.
6. Rinitis alergi
Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
7. Urtikaria
"Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan," jelas PAPDI.
Namun, jika terbukti ada kaitan dengan pemberian vaksinasi COVID-19, baiknya antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
8. Dermatitis atopik
Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk vaksinasi COVID-19.
9. HIV
Pasien HIV juga diperbolehkan menerima vaksinasi COVID-19 asalkan memiliki kondisi klinis yang baik dan meminum obat secara teratur.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Menurut PAPDI, pasien yang mengidap PPOK tetap boleh menerima vaksin Corona selama kondisinya terkontrol.
11. Interstitial Lung Disease
"Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut," kata PAPDI.
12. Penyakit hati
Pengidap penyakit hati bisa divaksinasi Corona dengan catatan sudah mendapat rekomendasi dari dokter. "Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif atau respons vaksinasi optimal," sebut PAPDI.
13. Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar