Sabtu, 19 Juni 2021

TikTok ke Kominfo: Konten Penghina Palestina Sudah Dibatasi

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta TikTok untuk membatasi konten penggunanya yang mengandung penghinaan atau kebencian terkait konflik Palestina.

Dalam beberapa hari terakhir ini, TikTok diramaikan akun yang menghina Palestina. Sejauh ini, berdasarkan penulusaran, terdapat 40 konten ujaran kebencian terhadap Palestina yang sekarang masih konflik dengan Israel.


Maraknya akun TikTok yang menghina Palestina ini mendapat sorotan dari Komisi I DPR RI dan mendesak Kominfo untuk bertindak.


Disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi bahwa saat ini pemerintah sudah berkoordinasi dengan TikTok.


"TikTok sudah melakukan restrict audio nya sehingga tidak bisa digunakan lagi. Audio konten-konten tersebut juga sudah dikategorikan high risk library sehingga dapat diantisipasi agar tidak muncul lagi," ungkap Dedy.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut persoalan medsos ini menjadi ranah UU ITE. Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.


"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," kata Kharis.


Kharis menyebut persoalan ini juga menjadi tanggung jawab Kemenkominfo. Menurutnya, Kemenkominfo harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk.


"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," ujarnya.


"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," imbuh Kharis.

https://tendabiru21.net/movies/three-women/


Update Corona RI 19 Juni: Tiga Hari Berturut-turut di Angka 12 Ribu Kasus


Jumlah kasus virus Corona COVID-19 bertambah 12.906 pada Sabtu (19/6/2021). Total kasus positif mencapai 1.976.172, sembuh 1.786.143, dan meninggal 54.291 jiwa.

Kasus aktif tercatat sebanyak 135.738, jumlah spesimen yang diperiksa 132.215, dan suspek sebanyak 118.023 orang.


Detail penambahan kasus COVID-19 adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 12.906 menjadi 1.976.172

Pasien sembuh bertambah 7.016 menjadi 1.786.143

Pasien meninggal bertambah 248 menjadi 54.291

Sebelumnya, pada Jumat (18/6/2021), tercatat total 1.963.266 kasus positif virus Corona COVID-19, sebanyak 1.779.127 pasien sembuh, dan 54.043 meninggal dunia.


Corona DKI Tembus Rekor Lagi! Ini Sebaran 12.906 Kasus COVID-19 RI 19 Juni


Indonesia mencatat penambahan 12.906 kasus baru COVID-19, Sabtu (19/6/2021). Total kasus positif saat ini sebanyak 1.976.172.

Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 4.895 kasus, jadi rekor tertinggi. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 2.104 kasus dan Jawa Tengah dengan 1.877 kasus.


Berikut detail perkembangan virus Corona di RI per Sabtu (19/6/2021):


Kasus positif bertambah 12.906 menjadi 1.976.172

Pasien sembuh bertambah 7.016 menjadi 1.786.143

Pasien meninggal bertambah 248 menjadi 54.291

Tercatat sebanyak 132.215 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 118.023


Sebaran 12.906 kasus baru COVID-19 di Indonesia pada Sabtu (19/6/2021):


DKI Jakarta: 4.895 kasus

Jawa Barat: 2.104 kasus

Jawa Tengah: 1.877 kasus

Jawa Timur: 693 kasus

DI Yogyakarta: 638 kasus

Kepulauan Riau: 341 kasus

Riau: 284 kasus

Banten: 278 kasus

Bali: 155 kasus

Kalimantan Timur: 152 kasus

Kalimantan Barat: 147 kasus

Jambi: 146 kasus

Sumatera Barat: 135 kasus

Sumatera Utara: 122 kasus

Sumatera Selatan: 119 kasus

Lampung: 117 kasus

Aceh: 116 kasus

Kalimantan Tengah: 88 kasus

Bengkulu: 81 kasus

Sulawesi Selatan: 67 kasus

Kalimantan Selatan: 48 kasus

NTB: 39 kasus

Sulawesi Tengah: 39 kasus

Papua Barat: 33 kasus

Sulawesi Tenggara: 22 kasus

Sulawesi Utara: 19 kasus

Maluku Utara: 16 kasus

Maluku: 15 kasus

Kalimantan Utara: 13 kasus

Gorontalo: 9 kasus

NTT: 6 Kasus

Papua: 6 kasus

Sulawesi Barat: 5 kasus

https://tendabiru21.net/movies/beloved-married-woman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar