Jumat, 31 Januari 2020

Betapa Potensial Wisatawan Milenial Indonesia Bagi Tik Tok

Tik Tok mengerti betul potensi Indonesia. Pariwisata hingga pengguna jadi incarannya untuk tetap eksis.

Kali ini diluncurkan Tik Tok Travel x Wonderful Indonesia dengan tagar #WonderfulIndonesia di Pullman Hotel Jakarta, Jumat (26/4/2019). Kementerian Pariwisata pun setuju dengan ide ini.

Apa peran wisatawan milenial?

"Kita belum bisa share breakdown per negara tapi kalau untuk global, Tik Tok sudah di download 1 miliar orang. Kalau usia, minimum 14," kata Head of Public Policy for Indonesia, Malaysia and Philipines Donny Eryastha.

"Di bawahnya tidak diperbolehkan. Memang kita lebih banyak di umur belasan akhir atau 20-an tahunan awal untuk demografi penggunanya," imbuh dia.

TikTok adalah platform video berdurasi pendek, yakni 15 detik dan sangat digemari anak muda dari awal 2018. Kepopulerannya karena mendapat predikat aplikasi paling banyak diunduh di dunia pun mendatangkan efek yang lain, tak terkecuali potensi promosi bagi pariwisata Indonesia ke dunia.

"Ini menggunakan branding Tik Tok Travel, adalah branding global yang kita gunakan. Indonesia menjadi negara awal, termasuk perintis," kata Donny.

Dijelaskan pula oleh Donny bahwa akan ada beberapa negara yang nantinya ikut promosi pariwisatanya di Tik Tok. Tentu dengan kemasan dan program yang lain.

"Nanti bulan Juni akan lebih banyak negara lagi yang ikut. Tapi karena kita tahu Indonesia ini negara yang sangat penting bagi Tik Tok, negara dengan potensi pariwisata sangat tinggi kita dahulukan," jelas dia.

"Konten pariwisata ada dari dulu. Tapi penggunaan brand travel baru dimulai saat ini. Kalau dulu ada tentang kota dan inilah terobosan," imbuh dia mengakhiri.

Kebijakan Kemenhub Soal Hak Atur Tarif Pesawat Dinilai Positif

Polemik soal harga tiket pesawat domestik yang tinggi masih hangat dibicarakan netizen sejak pertengahan Februari 2019, belum ada penyesuaian tarif. Masih mendekati batas atas, atau hanya memberlakukan tarif sub-class tertinggi (Y-Class) yang mengakibatkan kenaikan tarif secara signifikan membuat pengamat publik ikut unjuk suara.

Dosen Pasca Sarjana FIA UI dan Fisip Unjani yang juga pengamat kebijakan publik Dr Riant Nugroho berpendapat, ketika sudah memasuki area 'ketidak wajaran' apalagi menyentuh 'azas Kepentingan Umum dan Anti Monopoli' maka negara harus hadir.

"Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali," kata Riant Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019)

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur Batas Atas dan Batas Bawah, bahkan sudah menaikkan Batas Bawah dari 30% ke 35%. Tentu itu untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat. Batas bawah agar mereka menjual tidak terlalu murah, tidak banting membanting harga, dan industri airlines tetap punya margin positif.

Batas atas juga agar tidak menerapkan tarif terlalu mahal, dan memenuhi kewajaran. Hampir semua airlines di dunia memberlakukan Sub-Classes Tariff tersebut, variasi harga, khusus ekonomi, yang implementasinya ditentukan oleh kondisi pasar, seperti demand, supply, time atau season.

Belakangan ini saja, dua group Airlines menerapkan batas atas, baik di peak season maupun low season. Dampaknya, masyarakat pengguna jasa angkutan udara merasakan tarif mahal itu. Maka polemik itu berkepanjangan, karena naik dan bertengger di harga batas atas kompak.

Riant yang sebelumnya juga dosen Senior Visiting Lecturer pada University of Malaya (KL), Sunkyunkwan University (Seoul), dan Adjunct Professor di University of Electronic Science and Technology China pada School of Public Administration & Political Science (Chengdu, PR China) tersebut justru melihat rencana Kemenhub untuk menormalkan pentarifan airlines itu sebagai hal positif.

Menurutnya, Kemenhub memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut.

"Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar