Sabtu, 19 Desember 2020

5 Keluhan Sehari-hari yang Jadi Gejala COVID-19, Termasuk Sakit Mata

  Gejala umum infeksi virus Corona ditandai dengan demam, sakit tenggorokan hingga kelelahan. Sementara itu, banyak pasien bergejala ringan dan tak sedikit yang mengalami asymptomatic.

Studi terbaru menemukan lima gejala yang bisa mengindikasikan infeksi COVID-19. COVID-19 memiliki gejala yang mirip dengan flu. Meskipun mirip, Corona memiliki gejala yang khas meliputi demam, pilek, mudah merasa lelah, hilangnya kemampuan mencium bau, dan sakit tenggorokan.


Penelitian yang diterbitkan di the journal Annals of Clinical and Translational Neurology menemukan bahwa pada 412 pasien yang diamati, 82 persen di antaranya menunjukkan tanda-tanda masalah neurologis bahkan setelah mereka diobati.


Dikutip dari berbagai sumber, berikut lima gejala yang mengindikasikan COVID-19.


1. Sakit kepala

The Centre for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkapkan sakit kepala merupakan salah satu gejala umum COVID-19. Hal ini berkisar dari nyeri ringan hingga nyeri parah di kepala yang tak tertahankan.


2. Nyeri otot

Penelitian yang diterbitkan di the journal Annals of Clinical and Translational Neurology menemukan bahwa 44,8 persen relawan yang berpartisipasi mengalami nyeri otot akibat COVID-19. Selain itu, nyeri otot juga merupakan tanda long COVID.


3. Brain fog

Dalam penelitian yang sama, brain fog atau kelelahan mental juga dilaporkan peserta penelitian sebagai gejala COVID-19. Meskipun brain fog merupakan gejala COVID-19 yang langka, sekitar 31,8 persen relawan mengalaminya selama penelitian.


Kondisi ini membuat orang yang mengalaminya menjadi sulit berkonsentrasi, berpikir, dan mudah lupa.


4. Hilangnya kemampuan mencium

Anosmia atau hilangnya kemampuan mencium bau dan mengecap rasa merupakan gejala yang dialami sebagian besar pasien COVID-19. Kondisi ini menjadi gejala umum untuk mengidentifikasikan apakah kamu terpapar Corona atau tidak.


Dikutip dari Healthline, hilangnya kemampuan untuk mencium bau atau anosmia menjadi gejala COVID-19 yang paling utama. Sekitar 20-50 persen pasien yang terinfeksi virus Corona di atas usia 35 tahun mengalami anosmia.

Sementara itu, 15-25 persen pasien COVID-19 mengalami demam, dan 13-18 persen mengalami batuk.


5. Sakit mata

Banyak orang yang terkonfirmasi COVID-19 mengeluhkan rasa sakit di mata. Tetapi hal itu masih menjadi perdebatan karena sakit mata juga bisa berasal dari penggunaan gadget yang berlebihan selama berada di rumah.

https://kamumovie28.com/movies/my-daughters-lover-3/


Sederet Aturan Baru PSBB DKI Jelang Natal dan Tahun Baru


Menjelang Natal dan Tahun Baru, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020.

Salah satunya perkantoran hanya boleh dibuka hingga pukul 19:00 WIB. Selain itu kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen. Sederet aturan baru yang dikeluarkan disebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk meminimalisir kerumunan.


"Perayaan akhir tahun biasanya di Jakarta paling ramai, di daerah-daerah tiap wilayah. Jadi tahun ini tidak ada perayaan tahun baru, ini kebijakan di akhir tahun ini," jelas Ahmad Riza dalam konferensi pers BNPB melalui kanal YouTube Jumat (18/12/2020).


Berikut beberapa aturan baru yang keluar menjelang Natal dan Tahun Baru.


1. Restoran hingga tempat wisata dibuka sampai jam 9 malam

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza menjelaskan restoran dan tempat wisata sampai perlu membatasi jam operasional, hingga pukul 21:00 WIB. Begitu pula dengan jumlah pengunjung.


Setidaknya batas maksimal pengunjung di setiap warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata membatasi kapasitas total maksimal 50 persen.


2. Kantor hanya boleh buka sampai jam tujuh malam

Perkantoran juga hanya boleh dibuka sampai jam tujuh malam. Hal ini demi menekan kemungkinan kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru.


"Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19:00 dengan kapasitas 50 persen," beber Ahmad.


3. Tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang

Tercantum dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, Anies Baswedan menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur Natal dan Tahun baru.


Ada sanksi bagi yang melanggar seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250 ribu.


Berikut syarat lainnya:


Wajib melampirkan hasil rapid test antigen saat keluar masuk DKI Jakarta

Transportasi umum dibatasi hingga hanya pukul 20:00

Khusus 24-27 Desember 2020 dan 30 Desember 2020-3 Januari 2021 operasional pelaku usaha cuma boleh sampai jam 19.00 WIB.

https://kamumovie28.com/movies/moms-friend-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar