Video syur Gisel jadi pembicaraan kembali usai Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau agar netizen tidak menyebarkan video tersebut.
Saat ini seperti dilihat di linimasa media sosial Twitter, tak sedikit netizen yang menyinggung video durasi 19 detik. Hati-hati bila kalian turut menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
"Kementerian Kominfo menghimbau agar kita semua dapat bersama-sama bijak dalam menggunakan gawai, internet, maupun media sosial. Inilah arti penting literasi digital untuk masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Selasa (29/12/2020).
"Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi menjadi tersangka kasus video syur dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.
Setelah penetapan ini tak butuh lama nama Gisel pun ramai di media sosial. Dipantau detiKINET dari lini masa Twitter, nama Gisel masuk di posisi nomor satu trending topic Twitter.
https://movieon28.com/movies/dangerous-beauty/
Menkominfo Dukung Rencana Merger Indosat dan Tri
Rencana merger antara Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo kian nyata. Bahkan kedua operator seluler itu telah meminta restu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Disampaikan Johnny bahwa ia telah menerima surat yang isinya berupa pemberitahuan akan adanya potensi merger antara Tri dan Indosat.
"Pada tanggal 28 Desember 2020 Menkominfo telah menerima surat pemberitahuan Potensi Kombinasi Bisnis (Potential Business Combination) antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 melalui penandatanganan Exclusive and Non Legally Binding MoU di antara Ooredoo Q.P.S.C dengan CK Hutchison Holding Limited," ungkap Menkominfo kepada detikINET, Selasa (29/12/2020).
"Kominfo menyambut baik usaha konsolidasi industri telekomunikasi dai Indonesia, dengan harapan bisnis telekomunikasi, seperti telepon seluler semakin efisien dan semakin kuat serta mampu mendukung program pemerintah 'Akselerasi Transformasi Digital di Indonesia'," sambung Johnny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar