Sabtu, 19 Desember 2020

Kemenkes: RS-Klinik Wajib Patuhi Batas Tarif Rapid Test Antigen

 Kebijakan yang mewajibkan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen di mulai hari ini, Jumat (18/12/2020). Ini akan berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Beberapa klinik dan rumah sakit pun mulai menawarkan pemeriksaan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 150-600 ribu. Namun, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di pulau Jawa yaitu 250 ribu, dan luar pulau Jawa sebesar 275 ribu.


Bagaimana untuk klinik dan RS yang sudah menetapkan harga hingga 600 ribu?

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, baik rumah sakit maupun klinik swasta pun harus mengikuti kebijakan tersebut.


"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tgl 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab. Maka, rs dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini," tegas dr Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).


dr Azhar juga menekankan pada rumah sakit dan klinik swasta untuk ikut menerapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen. Hal ini membuat Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus terus membina dan juga mengawasi.


"Dan untuk itu, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," jelas dr Azhar.


"Jadi, jelas bahwa harus diturunkan dan mengikuti surat edaran ini," pungkasnya.

https://kamumovie28.com/movies/female-yakuza-tale/


Kacau, Produsen Drone DJI Masuk Blacklist Amerika


 DJI, raksasa pembuat drone yang berbasis di China, menjadi korban baru dalam perang dagang dengan Amerika Serikat. Menyusul Huawei serta beberapa perusahaan teknologi China lain, DJI ditambahkan dalam daftar hitam Departemen Perdagangan AS.

Artinya, DJI diangggap sebagai risiko keamanan nasional AS dan perusahaan yang berbasis di AS dilarang untuk mengekspor teknologinya ke DJI. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, DHI dianggap turut serta dalam pelanggaran HAM di China.


"Mereka melakukan sakal besar pelanggaran HAM di China dengan melakukan pengawasan teknologi tinggi," klaim AS. Hal ini tampaknya merujuk pada keterlibatan DJI dalam menyediakan drone bagi pemerintah China dalam mengawasi kamp tahanan di provinsi Xinjiang.


Karena masuk blacklist, perusahaan AS akan kesulitan menyediakan komponen bagi DJI untuk dipakai di produk drone mereka, sehingga kemungkinan ada dampak cukup besar bagi DJI. Kemudian, toko di AS mungkin juga terhambat dalam menjual produk DJI.


Selain Huawei dan kemudian DJI, pemerintah AS juga baru saja menambahkan perusahaan SMIC (Semiconductor Manufacturing International Corporation), raksasa chip China dalam daftar hitam lantaran dianggap punya keterkaitan dengan militer AS.


Mengenai DJI, Amerika sudah cukup lama cemas. Tahun 2019, Department of Homeland Security (DHS) memperingatkan perusahaan-perusahaan AS untuk waspada terhadap kebocoran data perusahaan jika mereka menggunakan drone komersial buatan China.


Pasalnya, menurut DHS, drone tersebut bisa saja mempunyai komponen yang bisa mencuri data perusahaan dan serta membagikan informasi pribadi yang disimpan di server mereka ke luar perusahaan.


Nama DJI memang tak disebut langsung. Tapi peringatan semacam ini juga pernah dikeluarkan DHS pada 2017 lalu, yaitu ketika mereka menyebut tak terlalu percaya terhadap drone dan software buatan DJI, karena dianggap bisa membocorkan informasi infrastruktur penting milik AS dan data penegak hukum ke pemerintah China.

https://kamumovie28.com/movies/arumi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar